D-ONENEWS.COM

Edarkan Pil Koplo Seorang Pria Ditangkap Polisi

Lumajang,(DOC) – M. Saiful Rizal (30) warga Dusun Krajan Kidul, Desa Rojopolo, Kecamatan Jatiroto garus berurusan dengan pihak berwajib karena mengedarkan pil koplo.

Ia ditangkap dirumahnya oleh Unit Reskrim Polsek Jatiroto bersama Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang, pada Senin (3/8/2020) kemarin.

“Tersangka M. Saiful Rizal kami tangkap tengah berada dirumhnya sekitar pukul 19.30 WIB,” ujar Kasat Reskoba Polres Lumajang AKP Ernowo, Selasa (4/8/2020).

Saat dilakukan penggeledahan polisi menemukan 136 butir pil warna putih logo ‘Y’, dan uang tunai sebesar Rp. 60.000.

“Dalam hal ini, tersangka ditangkap karena kedapatan menjual mengedarkan pil warna putih logo ‘Y’ kepada orang lain tanpa keahlian dan kewenangan,” jelas Ernowo.

Kini Tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Polsek Jatiroto guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka M. Saiful Rizal dijerat pasal 196 dan 197 UU RI No. 36 tahun 2009, tentang kesehatan,” pungkas Kasat Reskoba.

Loading...

baca juga