D-ONENEWS.COM

Edarkan Sabu, Penjual Nasi Jagung di Surabaya Dicokok Polisi

 

Surabaya, (DOC) – Penjual nasi jagung asal Petemon, Surabaya, inisial SAF (43), di ringkus Satres Narkoba Polrestabes Surabaya. Pasalnya, pedagang tersebut tidak hanya menjual makanan, namun ia juga mengedarkan narkotika jenis sabu.

Sedangkan narkoba berbentuk kristal putih seberat 15,03 gram itu ditemukan dalam sachet kopi, ketika dilakukan penggeledahan badan.

“Barang bukti berisi narkotika jenis sabu, berat sekitar 15,03 gram di temukan anggota kami di dalam bungkus kopi di saku celana sebelah kanan tersangka,” ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri.

Daniel menjelaskan, tersangka SAF ini merupakan seorang residivis, sedangkan dalam kasus ini tersangka mengaku mendapat barang haram itu dari seorang bernama Bogang.

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk menangkap pemasok sabu kepada tersangka,” jelasnya.

Sementara itu, lanjut Daniel, tersangka SAF ini diberatkan Pasal 114 Ayat (2), dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan hukuman penjara paling singkat enam tahun penjara, serta maksimal se-umur hidup,” pungkasnya. (ang)

Loading...

baca juga