D-ONENEWS.COM

Pasutri Penyelundup Pil Koplo ke Lapas Lumajang Dibebaskan, Ini Alasan Polisi

Lumajang,(DOC) – Pasangan suami istri (Pasutri) yang menyeludupkan 55 butir pil logo Y atau pil koplo di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II-B Lumajang, akhirnya bernafas lega. Karena pihak kepolisian setempat membebaskannya.

Satresnarkoba Polres Lumajang menganggap tindakan Pasutri berinisial ALF dan RN itu, tidak memenuhi unsur untuk menjadi tersangka.

“keduanya belum sempat mengedarkan atau memindahtangankan pil tersebut. Dalam undang-undang kesehatan tidak bisa di jadikan tersangka,” ujar Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ari Hartono.

Menurutnya, Undang undang (UU) Kesehatan, seseorang yang bisa di jerat hukuman, yakni yang memproduksi dan mengedarkan. Jika hanya menguasai barang, belum bisa di tetapkan tersangka.

Ari menambahkan, dari hasil pemeriksaan, sudah ada permintaan dari dalam lapas. Tetapi ketika di interogasi, napi yang di duga memesannya tidak mengakui.

“Napi yang berada di lapas sudah di periksa. Tapi tetap tidak mengakui,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, RN mengaku membawa barang pil koplo ke dalam lapas karena mendapat dari SIK warga Desa Selok, Kecamatan Pasirian.

“Anggota kami langsung menindak lanjuti mendatangi rumah yang di maksud RN tersebut keadaan sepi dan tidak ada orang sama sekali,” imbuhnya.

Ia menegaskan, penyeludup pil koplo ke dalam lapas hanya 1 orang. Saat ini sudah di kembalikan ke kekeluarganya.

“RN kita kenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis selama 3 sampai 4 hari. Kami obati di Rumah Sakit Bhayangkara sampai kondisinya baik,” pungkas Ari.(imam)

Loading...

baca juga