D-ONENEWS.COM

DPRD Bahas Badan Hukum PDAM Surabaya

DPRD Bahas Badan Hukum PDAM SurabayaSurabaya,(DOC) – Komisi B DPRD kota Surabaya mulai membentuk badan hukum PDAM Surya Sembada.

Pembahasan tersebut di gelar Komisi B lewat rapat persiapan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang PDAM Surya Sembada Kota Surabaya, Rabu(24/4/2024).

Ketua Komisi B DPRD kota Surabaya Luthfiyah mengatakan. Proses pembahasan Raperda, di harapkan lebih cepat, sebelum masa bhakti anggota DPRD Kota 2019-2024 berakhir.

“Pansus perubahan Raperda BUMD tentang Perumda atau Perseroda mana yang di gunakan, tentu ada pilihan yang terbaik,” terangnya.

Ketua Pansus perubahan Raperda BUMD, Anas Karno menambahkan, badan hukum PDAM nanti akan di mintai pertimbangan Perseroan Daerah selain Perusahaan Umum Daerah.

“Dalam rapat kita akan ngundang para ahli untuk memberikan masukan. Soal badan hukum yang pas untuk PDAM Surya Sembada,” imbuhnya.

Karakteristik dan tujuan Perumda yang utama untuk pelayanan umum. Namun tetep dapat memperoleh laba dari/atau keuntungan(Pasal 331 ayat 4 huruf C. UU No.23/2024.Jo.UU.no.9/2015).

Sedangkan Perseroda yakni tujuan utama untuk mencari keuntungan (profit oriented), namun tetap dapat menjalankan fungsi pelayanan umum (berdasarkan PSO: publik service obligation).

“PDAM merupakan salah satu BUMD yang penting bagi Pemkot Surabaya. Sehingga jangan sampai lepas dari Pemkot kedua model itu nanti kita pertimbangkan. Kita berharap putusan yang di ambil nantinya pas dan tepat,” jelas Anas.

Wacana Perseroda atau Perumda

DPRD Bahas Badan Hukum PDAM SurabayaDirektur PDAM Surya Sembada Arief Whisnu Cahyono mengatakan, Undang-Undang Pemerintahan Daerah nomor 23 tahun 2014 menyatakan, bahwa bentuk perusahaan daerah itu ada 2. Yaitu Perusahaan Umum Daerah dan Perseroan Daerah. Kemudian di turunkan di PP 54 tahun 2017.

“Maka di berikan waktu 3 tahun untuk segera menyesuaikan. Karenanya kita juga harus segera melakukan penyesuaian bentuk badan hukumnya,” jelasnya.

Menurut Arief Whisnu Cahyono kalau bentuk badan hukumnya Perumda lebih mudah. Kepemilikan saham 100 persen oleh pemerintah kota. Kalau Perseroda di mungkinkan ada pihak lain yang bisa memiliki saham.

“Jadi secara filosofi nantinya tidak berubah jadi hanya perubahan nama saja,” jelasnya.

Lebih lanjut Arief mengatakan, Perseroda menjadi salah satu pilihan, karena PDAM dengan adanya perubahan ini, maka di butuhkan biaya yang cukup tinggi dari segi pemenuhan infrastrukturnya.

“Kalau di tanggung sendirikan berat jadi butuh peran serta masyarakat jadi di pertimbangkan Perseroda untuk membuka ruang keterlibatan masyarakat dalam kepemilikan saham.

Kalaupun Perseroda kepemilikan saham tetap ada di Pemkot sebanyak 61 persen. Atau pemilik saham mayoritas,” terangnya.

Lebih lanjut Arief mengatakan pihaknya bersama DPRD dan para stakeholder terkait, akan terus mematangkan pembahasan. Supaya keputusan yang di ambil nanti tepat.(r7)

Loading...

baca juga