D-ONENEWS.COM

Diparkiran Royal Plaza, Polisi Tangkap Pelaku Pencurian

Diparkiran Royal Plaza, Polisi Tangkap Pelaku PencurianSurabaya,(DOC) – Seolah-olah sebagai pengunjung pusat perbelanjaan Royal Plaza, seorang warga Sidoarjo ketahuan hendak mencuri barang yang tertinggal di parkiran motor.

Petugas Satreskrim Polrestabes Surabaya memergokinya dan menangkap warga Sidoarjo tersebut.

Berinisial MK (30), adalah warga Desa Karangpuri Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo terpaksa di ringkus aparat kepolisian.

Petugas telah lama menunggu keberadaannya dan berhasil menangkap MK di parkiran Royal Plaza Surabaya. Penangkapan di bantu oleh Polsek setempat dan Satpam pusat perbelanjaan tersebut.

“Berdasarkan laporan polisi pada bulan Desember 2023 lalu. Ada aksi tindak pidana pencurian yang sering terjadi di area Mall wilayah hukum Polrestabes Surabaya. Kami berhasil profiling pelakunya melalui saksi-saksi dan juga rekaman CCTV,” ujar Kepala Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, Jumat(3/5/2024).

Pencurian yang di lakukan oleh MK ini memang sudah terekam kamera CCTV dari Royal Plaza. Sehingga petugas keamanan dan kepolisian dapat mudah mengetahui pelaku dan menangkapnya.

“Setelah mendapatkan profil terduga pelaku sesuai bukti petunjuk yang ada. Pada hari Rabu(1/5/2024), tim berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku di area mall Royal plaza. Tim bergerak ke lokasi dan berkoordinasi dengan security mall untuk menangkap pelaku,” terang Hendro.

Usai di ringkus kepolisian, pelaku terindikasi menggunakan motor, ransel serta sepatu yang sama saat dia melancarkan pencurian sebelumnya. Sehingga pelaku pengangguran ini tak bisa mengelak dari tuduhan tersebut.  “Akhirnya pelaku beserta barang buktinya di tangkap dan di bawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” imbuh Hendro.

Pelaku MK Pernah Menggasak Laptop dan Handphone

Dalam melancarkan aksinya, MK berpura-pura menjadi pengunjung mall. Kemudian ia berkeliling di area parkiran motor untuk mencari barang yang tertinggal di motor korban.

“Setelah pelaku menemukan barang berharga di sepeda motor milik korban, pelaku langsung mengambilnya,” jelasnya.

Pihak kepolisian mendapatkan laporan tersebut, pada hari Sabtu(23/12/2023) lalu, perihal kehilangan handphone.

Korban melaporkan kehilangan handphone-nya kepada kepolisian. Ternyata barang korban itu di ambil MK, karena tak sengaja tertinggal di dashord motor. “Tersangka menjual barang-barang hasil curiannya ke penadah,” bebernya.

Keterangan pelaku, barang yang di gasaknya bukan hanya handphone saja. Tapi juga pernah mengambil.

Dari tangan pelaku residivis ini, pihak kepolisian mengumpulkan barang bukti, berupa 1 unit hanphone, motor, sepasang sepatu dan tas rangsel. Di tambah lagi bukti rekaman CCTV Royal Plaza. Pelaku MK di jerat Pasal 362 KUHP dengan hukuman penjara maksimal selama 5 tahun.(ang/r7)

Loading...

baca juga