Surabaya,(DOC) – Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap 3 orang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu.
Informasi yang di himpun tim Satresnarkoba, bahwa bisnis peredaran narkoba ini dijalankan pasangan suami-istri beserta dua tersangka lainnya.
“Ada tiga orang tersangka dalam kasus pengedaran narkoba jenis sabu-sabu ini, 2 lelaki dan 1 perempuan, semuanya sebagai kurir,” ungkap Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho, saat menggelar konfrensi pers di halaman Mapolrestabes Surabaya, Selasa(17/9/2019) sore.
Sandi menambahkan, jika tersangka perempuan yang bernama Nunuk (28) ini, diduga menggantikan peran suaminya, yang saat ini berada dalam penjara, yang kebetulan suami dari Nunuk ini, teman tersangka Bara, yang saat ini menjadi DPO.
“Benar, suami tersangka perempuan ini teman dari salah satu tersangka, yang masih DPO. Suaminya posisi dalam penjara saat ini,” imbuhnya.
Dalam kasus ini, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, berhasil mengamankan sabu-sabu sebanyak 4,7 Kg, yang dikirimkan melalui ekspedisi jalur darat, dari Jakarta ke Surabaya, melalui PT Panca Kobra Sakti yang berada di Sidoarjo, pada hari Jum’at (13/9/2019) kemarin, dan pihak Kepolisian mencoba mencari hingga ke rumah tersangka di Jl KH. Achmad Qosim.
“Sebanyak 4,7 Kg sabu-sabu yang dikirim dari Jakarta ke Surabaya, menggunakan ekspedisi jalur darat. Sekali pengiriman mereka mendapat imbalan uang sebesar Rp. 15 Juta,” katanya.
Saat ditanya apakah ini termasuk jaringan Narkoba Internasional, Sandi hanya menjawab hal itu masih pendalaman.
Pertama sebanyak 3 kilogram sabu, Kedua sebanyak 3 kilogram sabu dan 20.000 extacy, dan Ketiga sebanyak 4,7 kilogram.
Dalam penggerebekan yang dipimpin Iptu Danang dan Ipda Yoyok Hardiayanto, selain mengamankan 4,7 Kg sabu-sabu, ATM Passport BCA, Buku Tabungan BCA, Buku catatan pengeluaran sabu, 1 (satu) pak klip plastik kosong, 1 (satu) lembar tanda terima pengiriman, Tas ransel warna hitam, Handphone merk Realme warna biru, Handphone merk Oppo warna hitam, Sepeda motor Honda Scopy.
Selain itu, ketiga tersangka akan dikenakan Pasal yang Disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2), dan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun, dan pidana denda sebesar Rp. 1 Miliar.(hadi)