Surabaya,(DOC) – Pengedar narkoba asli Madiun di ringkus oleh Polrestabes Surabaya.
Pengedar narkoba asli kota Madiun tersebut, di amankan Satres-Narkoba usai menerima dan mengambil barang dari luar kota.
Tersangka tersebut berinisial W alias D (42) yang di tangkap pihak kepolisian saat berada di rumah, di Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Kejururon, Kecamatan Taman, Madiun, 21 Maret lalu.
“Tersangka di amankan di rumahnya, pada Kamis (21/3/2024) lalu. Setelah mengamankan W alias D ini kami geledah rumahnya dan menemukan beberapa barang bukti,” ujar Kasatres-Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suriah Miftah, Rabu(17/4/2024).
Dari pengakuan tersangka, bahwa dirinya(W) hanya mendapatkan tugas dari AR, yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian, untuk mengirimkan narkoba jenis sabu-sabu.
“Barang haram tersebut di ambil di daerah Raya Dungus Sidoarjo dan awalnya tersangka menerima 2 kilogram dengan tidak membeli. Namun peran tersangka hanya untuk mengirim barang berdasarkan pesanan dan perintah dari AR alias E (DPO),” terangnya.
Barang bukti yang di kumpulkan dari rumah tersangka, di antaranya 4 kantong plastik berisi kristal warna putih. Di duga barang itu adalah narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan netto 396,981 gram.
Pihak kepolisian juga menyita dua bungkus kosong teh cina warna hijau dan warna merah.
Menurut keterangan tersangka W, bahwa ia nekat menjalani pekerjaannya ini, karena faktor ekonomi.
“Tersangka menjadi kurir atau perantara jual beli atau sebagai pengedar baru 3 kali itu, karena kebutuhan ekonomi,” tandas Suriah.
Atas tindakannya, tersangka W di kenakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(ang/r7)