Jakarta (DOC) – Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (19/4), terkait dengan kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut alasan ketidakhadiran Gus Muhdlor karena sakit dan harus dirawat di RSUD Sidarjo Barat. Kuasa hukum kepala daerah itu mengonfirmasi ketidakhadiran kliennya melalui surat dokter tentang keterangan rawat inap sejak 17 April 2024 sampai sembuh.
“Ini agak lain suratnya karena sembuhnya kapan kan kita enggak tahu, sakitnya juga enggak tahu. Oleh karena itu, dari surat ini saja kami menganalisis alasan yang kemudian disampaikan setidaknya kurang cukup jelas begitu, ya,” ujar Ali, dikutip Sabtu (20/4).
Oleh sebab itu, lanjut Ali, KPK mengingatkan Gus Muhdlor agar kooperatif. Dia menyinggung bahwa pada sejumlah penyidikan sebelumnya, pemberian keterangan sakit serupa bisa dijerat secara hukum karena dugaan penghalangan proses penyidikan (obstruction of justice).
Untuk itu, juru bicara KPK tersebut mengatakan penyidik akan kembali memanggil Gus Muhdlor pekan depan.
“Oleh karena itu minggu depan, kami akan panggil lagi tersangka ini untuk hadir. Nanti mengenai waktunya kami akan sampaikan kembali,” ujar Ali. (bis)