D-ONENEWS.COM

Polres Jember Amankan Kurir Pengedar Jaringan Medan-Bali, Sita 10 Kilo Ganja

Jember,(DOC) – Seorang kurir pengedar narkoba jenis ganja berinisial AA (43 th ) yang merupakan anggota jaringan antar kota lintas pulau dari Medan ke Bali berhasil, di amankan Unit Reserse Narkoba Polres Jember.

Hasil pemeriksaan sementara, barang haram tersebut di duga di kendalikan dari dalam Lapas di Bali.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan 10 kilo ganja kering yang siap edar untuk wilayah Bali dan sekitarnya.

AA merupakan warga Desa Karang Kedawung Kecamatan Mumbulsari di tangkap polisi di Desa Lampeji Mumbulsari saat membawa barang bukti hasil pengiriman dari Medan untuk transit di Jember.

“Penyidik berhasil mengamankan narkotika jenis ganja sebesar 10 kg beserta barang bukti lainya,” terang Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo saat konferensi pers di ruang Rupatama Polres Jember,Rabu (3/5/2023)

Saat pemeriksaan di peroleh keterangan, bahwa tersangka merupakan jaringan pengedar dari Medan.  Barang haram itu, di kirim lewat jasa ekspedisi ke Jember. Kemudian di paketkan ke Bali.

“Setiap pengiriman, tersangka ini mendapat upah 500 ribu per kilogramnya,” kata Hery.

Tersangka AA mengaku tidak kenal dengan penerima paket ganja kering yang di kirim ke Bali.

AA hanya mengikuti arahan S yang di duga berada di dalam Lapas Bali. Untuk menuliskan nama seseorang dan mencantumkan No. HP yang di berikan oleh S di bagian depan kardus atau karung paketan.

Proses transaksi pengiriman paket ganja kering sudah di lakukan AA sebanyak 6 kali. Rinciannya, pada bulan November dan Desember 2022 di kirim masing-masing sebanyak 8 kilogram. Lalu Januari 2023 di kirim 5 kilo, Februari sebanyak 12 kilo, Maret sebanyak 6 kilo dan April 10 kilogram.

Atas perbuatan tersangka dikenakan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama hukuman 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati. Dan Pidana Denda paling sedikit 1,3 Milyar rupiah dan paling banyak 13 Milyar rupiah. (Imam)

Loading...

baca juga