Empat ASN Lumajang Pilih Mundur Sepanjang 2026, Komisi A DPRD Buka Suara

Empat ASN Lumajang Pilih Mundur Sepanjang 2026, Komisi A DPRD Buka Suara
Ilustrasi ASN Pemkab Lumajang. (Foto: Ist)

Lumajang, (DOC)  Gelombang pengunduran diri Aparatur Sipil Negara (ASN) mewarnai lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang sepanjang pertengahan tahun 2026. Sebanyak empat orang abdi negara resmi menanggalkan statusnya melalui mekanisme Atas Permintaan Sendiri (APS).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lumajang, Ari Mursono, mengonfirmasi kabar tersebut. Dari empat ASN yang mengundurkan diri, tiga di antaranya berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan satu lainnya merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Bacaan Lainnya

“Alhamdulillah, sepanjang 2026 hanya ada empat orang ASN yang mengundurkan diri atau berhenti Atas Permintaan Sendiri (APS). Tiga PNS mundur karena alasan sakit, sementara satu PPPK mengundurkan diri karena harus ikut suami yang ditugaskan ke luar Kabupaten Lumajang,” ujar Ari melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (15/8/2026).

Meski demikian, pihak BKPSDM belum membeberkan secara mendalam mengenai asal Organisasi Perangkat Daerah (OPD), posisi jabatan, maupun dampak hengkangnya para ASN ini terhadap peta kebutuhan formasi pelayanan publik di Kabupaten Lumajang.

Fenomena ini menyita perhatian legislatif. Ketua Komisi A DPRD Lumajang, Reza Hadi Kurniawan, menegaskan pihaknya akan mencermati asal instansi para pegawai yang memilih mundur tersebut untuk memetakan dampaknya terhadap efektivitas dinas terkait.

“Dilihat dulu ASN yang mengundurkan diri itu dari dinas mana. Setiap tahun kan ada evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik, jadi nanti bisa dilihat dan diukur dari situ dampaknya,” tegas Reza.

Baca Juga:  TKD Lumajang Dipangkas Rp266 Miliar, Bupati Indah Ajukan Insentif Fiskal

Pos terkait