
Lumajang, (DOC) – Sebanyak 4.293 warga di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, menerima bantuan langsung tunai yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2026.
Bantuan tersebut disalurkan Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A).
Kepala Dinsos P3A Kabupaten Lumajang Indriono Krishna Murti mengatakan, penerima bantuan berasal dari sejumlah kelompok masyarakat yang masuk dalam kriteria penerima DBHCHT.
“Penerima DBHCHT ini sebanyak 4.293 orang. Bantuan diberikan kepada buruh tani tembakau, buruh pabrik rokok, masyarakat miskin, dan masyarakat yang terdampak erupsi Semeru,” kata Indriono, Kamis (10/9/2026).
Indriono menjelaskan, dari total 4.293 penerima, sebanyak 3.525 orang merupakan petani tembakau. Kemudian sebanyak 250 orang merupakan buruh pabrik rokok. Sementara 268 orang berasal dari kelompok masyarakat miskin dan 250 orang merupakan masyarakat yang terdampak erupsi Gunung Semeru.
Setiap penerima mendapatkan bantuan sebesar Rp 600.000. Dengan jumlah penerima sebanyak 4.293 orang, total anggaran bantuan yang disalurkan mencapai sekitar Rp 2,5758 miliar.
Pendataan melibatkan APTI
Indriono mengatakan, sebelum bantuan disalurkan, pemerintah melakukan pendataan dan verifikasi untuk memastikan penerima sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Dalam proses tersebut, Dinsos P3A juga bekerja sama dengan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI).
“Untuk mekanismenya, kami melakukan pendataan dan verifikasi yang bekerja sama dengan APTI. Pemberiannya digunakan di bulan ini,” ujarnya.
Menurut dia, penyaluran bantuan tidak dilakukan sekaligus. Pemerintah mengatur penyaluran secara bertahap dan terjadwal.
Lokasi penyaluran juga diupayakan berada lebih dekat dengan tempat tinggal penerima. Langkah tersebut dilakukan agar masyarakat tidak kesulitan mengakses bantuan.
“Kita lakukan secara bertahap dan terjadwal. Kita dekatkan dengan rumah masing-masing sampai dengan awal Oktober,” kata Indriono.
Pemkab Lumajang berharap penyaluran DBHCHT dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat penerima.
Pemerintah juga memastikan proses pendataan dan verifikasi dilakukan agar bantuan dapat diberikan kepada warga yang sesuai dengan ketentuan.
Penyaluran bantuan tersebut menjadi salah satu bentuk pemanfaatan DBHCHT untuk mendukung perlindungan sosial masyarakat, khususnya kelompok yang berkaitan dengan sektor tembakau dan warga yang terdampak kondisi sosial maupun bencana.





