
Surabaya, (DOC) – DPRD Kota Surabaya mengusulkan penghapusan retribusi parkir Tepi Jalan Umum (TJU) kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Langkah ekstrem ini didorong untuk menghentikan praktik pungutan liar (pungli) dan menekan kebocoran pendapatan daerah di sektor perparkiran.
Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Josiah Michael, menilai masalah perparkiran di Kota Pahlawan tak kunjung usai meski Pemkot Surabaya dan Dinas Perhubungan (Dishub) telah melakukan berbagai upaya penertiban.
“Jadi masyarakat bisa parkir bebas pungutan di jalan. Beban pembayaran diganti melalui pajak parkir tahunan yang dibayarkan berbarengan dengan pembayaran STNK,” ujar Josiah, Kamis (10/9/2026).
Ketua Fraksi PSI DPRD Surabaya ini mengungkapkan, dalam rapat pembahasan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) 2026, pendapatan dari retribusi parkir TJU tercatat tidak mengalami kenaikan signifikan.
“Saat ini, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang didapat per Agustus 2026 masih sekitar Rp15 miliar atau 21 persen. Angka ini jauh dari target PAD Kota Surabaya,” tegasnya.
Meski mengapresiasi kerja keras Dishub dan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Josiah menilai perlu ada perubahan skema penanganan yang lebih ekstrem ketimbang sekadar penegakan aturan.
Berdasarkan data, jumlah kendaraan di Surabaya saat ini mencapai lebih dari 3 juta unit sepeda motor dan 500 ribu unit mobil. Jika skema pajak tahunan diterapkan misalnya Rp100 ribu per tahun untuk motor dan Rp250 ribu per tahun untuk mobil potensi penerimaan daerah bisa melesat drastis.
“Potensi pendapatannya bisa lebih dari Rp400 miliar per tahun. Nilai skema ini jauh lebih murah bagi masyarakat dibandingkan harus membayar uang parkir harian ke juru parkir (jukir),” bebernya.
Mengenai nasib jukir, Josiah mengusulkan agar mereka digaji resmi oleh Pemkot Surabaya, khususnya bagi jukir ber-KTP Surabaya. Dengan estimasi 1.300 titik parkir resmi dan skema dua shift kerja, anggaran yang dibutuhkan untuk menggaji jukir sekitar Rp120 miliar per tahun.
“Pemkot masih bisa surplus sekitar Rp300 miliar. Nilai ini setara 10 kali lipat dari penghasilan parkir Pemkot Surabaya saat ini per tahunnya,” kata Josiah.
Ia menambahkan, jika skema ini berlaku, tidak boleh ada lagi transaksi tunai di lapangan. Pelanggaran terhadap aturan ini pun tidak lagi dikategorikan sebagai Tindak Pidana Ringan (Tipiring), melainkan tindak pidana murni untuk memberikan efek jera.
Menanggapi potensi penolakan atau aksi demonstrasi dari para jukir, Josiah menegaskan bahwa menyampaikan aspirasi adalah hak warga negara. Namun, kebijakan publik harus berpatokan pada kepentingan masyarakat luas.
“Demo adalah hak konstitusional warga sepanjang berjalan di koridor hukum. Tetapi keputusan pemerintah wajib mengedepankan kemaslahatan seluruh warga Kota Surabaya,” pungkasnya.





