D-ONENEWS.COM

Jaringan Timur Tengah Diringkus di Surabaya, Polisi Temukan 46 Kilo Sabu dan 4 Ribu Pil Koplo

Surabaya,(DOC) – Polrestabes Surabaya meringkus 5 tersangka jaringan narkoba. Gilanya lagi, ditemukan barang bukti sebanyak 46 Kilogram sabu-sabu dan 4 ribu pil koplo yang turut diamankan.

Jaringan narkoba ini diketahui merupakan jejaring Internasional dari Timur Tengah.

Kapolrestabes Surabaya Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, para tersangka diamankan mulai bulan Januari hingga Februari 2022. Yusep menyebut sindikat ini jaringan Timur Tengah.

“Melihat dari karakter kemasan, khususnya pada pengungkapan awal pada bulan Desember, masih satu jejaring. Namun ini tetap kita dalami dimungkinkan jaringan dari Timur Tengah yang masuk melalui perairan Aceh dan beredar, salah satunya masuk (di dalam lapas),” ujar Yusep.

Yusep mengaku saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap pelaku lain. Ia berharap para tersangka ini agar segera tertangkap agar Kota Surabaya bersih dari peredaran narkoba.

“Mudah-mudahan segera terungkap dan memastikan Kota Surabaya bersih dari Narkoba,” tegasnya.

Sedangkan untuk peran kelima tersangka yang ditangkap, tambah Yusep, mereka merupakan kurir. Dari pengakuannya, mereka telah melakukan pengiriman berulang kali dengan imbalan bervariasi.

“Dari pengakuan tersangka DV dan IF, mereka mendapatkan imbalan Rp 100 juta. Sedangkan untuk tersangka ED, MB dan AS mendapatkan imbalan sebesar Rp 2 juta untuk sekali pengiriman,” jelasnya.

Imbalan ini diberikan oleh seseorang berinisial JK. Saat ini, orang pemberi imbalan ini telah ditetapkan berstatus DPO.

“Sudah berulang kali melakukan pengiriman dengan berbagai motivasi. Namun tetap kami dalami. Ada yang beralasan ekonomi, ada yang bekerja sebagai kurir,” tandas Yusep.

Sebelumnya, polisi membongkar jaringan narkoba di Surabaya. Lima tersangka dan 46 kg sabu dan 4 ribu pil koplo diamankan.

para tersangaka itu yakni yakni DV (34), MB (21) dan AS (21) warga Sidoarjo. Lalu IF (29) warga Bandung, Jawa Barat dan ED (26) warga Surabaya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka ini saat ini telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dengan dikenakan pidana Pasal 114 ayat (2) Jo. 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) Jo. 132 ayat (1) UU.RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 196 Subs Pasal 197 UU.RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan di Pidana paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup / hukuman mati.(ang/r7)

Loading...

baca juga