Lumajang,(DOC) – Oknum Kepala Desa dan Perangkat Desa Mojosari, Kecamatan Sumbersuko akhirnya ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Oknum kepala Desa Mojosari yakni inisial GA dan Kasi Pemerintahan inisial T sudah kita tetapkan jadi tersangka atas dugaan pungli Proram PTSL,” ujar Kasat Reskrim, AKP Hari Siswanto, SAP, ketika dikonfirmasi melalui Kanit Tipidkor, Aipda Irwan Lukito Hadi, SH, Rabu (3/5/2023)
Pihaknya menetapkan kedua tersangka pada Selasa (18/4/2023) lalu, setelah polisi mengamankan kedua perangkat desa saat itu di demo sejumlah warga.
“Sementara ada ratusan orang yang menjadi korban pungli Program PTSL, dengan kerugian mencapai Rp 200 juta lebih,” jelas Irwan.
Ia menjelaskan, modus yang dilakukan oleh pelaku untuk mengikuti program PTSL membuat akta tanah yang sedang diusulkan untuk jadi sertifikat lebih dulu.
“Setiap bidang tanah dikenakan biaya pengurusan akta sebesar Rp 2.250.000,” ujanya.
Irwan menuturkan, yang bertugas melakukan pungutan liar kepada masyarakat adalah TO selaku Kasi Pemerintahan.
“Sebetulnya melalui program PTSL tidak perlu membuat akta, yang penting tanah tersebut tidak bermasalah,” tuturnya.
Seorang warga menjadi korban pungli PTSL mengaku program PTSL dikenakan biaya RP 500 ribu.
Untuk mengurus biaya sertifikasi tanah, warga ada yang membayar Rp 11 juta, Rp 12 juta bahkan ada yang sampai Rp 30 juta. Sementara yang lain hanya dikenakan biaya kurang dari Rp 10 juta.(Imam)