Kali Surabaya Tercemar, Ini Respons BBWS Brantas

Kali Surabaya Tercemar, Ini Respons BBWS Brantas
Foto: unjuk rasa aktivis lingkungan MARAPAIMA dan ECOTON Foundation di kantor BBWS Brantas

Surabaya,(DOC) – Sebanyak 30 mahasiswa dari komunitas MARAPAIMA (Mahasiswa Relawan Peduli Air, Masyarakat dan Alam) dan ECOTON Foundation menggelar aksi damai di depan kantor Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas, Surabaya, Selasa (16/7/2025). Aksi bertajuk Kali Surabaya Terbungkus Sampah Plastik ini menjadi bentuk protes terhadap parahnya pencemaran di Kali Surabaya.

Dalam orasinya, mahasiswa menyampaikan keresahan atas kondisi sungai yang dulunya menjadi sumber air baku dan habitat alami. Kini, Kali Surabaya berubah menjadi tempat pembuangan sampah plastik, limbah industri, serta deretan bangunan liar di sempadan sungai.

Bacaan Lainnya

Melalui aksi ini, mahasiswa menuntut lima hal utama: penegakan hukum terhadap pelanggaran ruang sempadan sungai, audit pencemaran sampah dan limbah industri, penyediaan TPS/TPA yang layak, program restorasi ekologis bantaran sungai, serta edukasi lingkungan secara masif kepada masyarakat.

Salah satu peserta aksi, Alaika, menegaskan bahwa mereka membutuhkan sosok pemimpin daerah yang tegas. “Kami butuh Gubernur seperti KDM yang berani membersihkan bangunan liar di Kali Bekasi,” ujarnya.

Selama pemantauan lapangan pada 8–9 Juli 2025, mahasiswa mencatat beberapa fakta mengkhawatirkan:

  • Sebanyak 1.328 pohon di sepanjang aliran Kali Surabaya tercemar sampah plastik, terbagi di wilayah Gresik (51,9%) dan Sidoarjo (48,1%).
  • Tim menemukan 217 titik timbunan sampah rumah tangga, dengan berbagai ukuran.
  • Mikroplastik di temukan dalam tubuh yuyu, kerang, dan ikan. Ikan Rasbora mengandung hingga 358 partikel/gram mikroplastik.
  • Air limbah PT Suparma dan PT Adiprima terbukti melampaui baku mutu lingkungan.
  • Sebanyak 4.641 bangunan liar berdiri di lahan sempadan, melanggar UU No. 26 Tahun 2007 dan Permen PUPR No. 28 Tahun 2015.
Respons BBWS Brantas: Penjelasan Lengkap

Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Operasi dan Pemeliharaan BBWS Brantas, Musdianto Muhti, S.T., M.T., menemui perwakilan aksi dan memaparkan langkah-langkah yang telah dilakukan pihaknya:

Baca Juga:  Delegasi Antigua Pelajari Smart Water Meter di Perumda Surya Sembada Surabaya

1. Status Quo Bangunan Liar
BBWS mengakui banyaknya bangunan ilegal di lahan sempadan. Namun, Musdianto menjelaskan bahwa saat ini kondisi tersebut masih berada dalam status status quo, termasuk kasus kompleks komersial Citynine di Bambe, Gresik.

2. Penyusunan Dasar Hukum Sempadan
Untuk menguatkan penindakan, BBWS sedang menyusun kajian lahan sempadan Kali Surabaya. Kajian ini akan diajukan sebagai dasar Keputusan Menteri PUPR. Targetnya, proses ini rampung pada Maret 2026.

3. Pengawasan Rutin Sungai
BBWS mengklaim telah melakukan susur sungai setiap bulan sebagai upaya pengawasan terhadap kondisi sempadan. Kegiatan ini menjadi rutinitas internal dalam deteksi dini pelanggaran.

4. Proyek Pembebasan Lahan Dimulai
Sebagai langkah awal, BBWS bekerja sama dengan PT Samator untuk membebaskan lahan sempadan di Sungai Wonokromo sepanjang 200 meter. Meski begitu, pembebasan di Kali Surabaya sendiri belum berjalan, namun anggaran tahun ini telah dialokasikan untuk persiapan tahapan awalnya.

5. Peringatan Resmi untuk Bangunan Liar
BBWS telah menerbitkan surat peringatan kepada pemilik bangunan liar, khususnya di wilayah Lebaniwaras dan Sumengko. Langkah ini merupakan bagian dari tindakan preventif sebelum penertiban.

6. Izin TPS Masih Nihil
BBWS juga menegaskan bahwa tidak ada TPS resmi yang mendapatkan izin di sempadan Kali Surabaya. Apabila ditemukan TPS di area tersebut, maka keberadaannya dipastikan ilegal dan akan direkomendasikan untuk ditindaklanjuti DLH (Dinas Lingkungan Hidup).

7. Koordinasi Antarwilayah Masih Terbatas
Saat ini, BBWS telah aktif menjalin koordinasi dengan Wali Kota Surabaya dan Bupati Sidoarjo. Namun, mereka menyebut belum ada kerja sama konkret dengan Pemerintah Kabupaten Gresik.

Arah Perbaikan dan Kolaborasi

Menurut BBWS, penanganan pencemaran sungai memerlukan kolaborasi lintas sektor, termasuk peran pemerintah daerah, swasta, dan masyarakat. BBWS menyatakan siap mendukung program restorasi sungai jika ada komitmen kuat dari seluruh pihak.

Di akhir aksi, mahasiswa menyerahkan dokumen hasil pemantauan kepada BBWS Brantas sebagai dasar pertimbangan dan tindak lanjut kebijakan.

“Kami ingin sungai ini kembali menjadi sumber kehidupan, bukan kubangan limbah,” kata Rafli, mahasiswa Agroekoteknologi Universitas Brawijaya.(r7)

Pos terkait