Surabaya,(DOC) – Sebuah reklame insidentil di duga tak berizin di temukan terpasang di sekitar Jalan Asrama Polisi (Aspol) Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya. Reklame ini terindikasi melanggar Peraturan Daerah (Perda) ketertiban umum, namun pihak berwenang belum bertindak hingga kini.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya di duga tidak mengeluarkan izin untuk reklame tersebut. Beberapa pihak mencurigai adanya pembiaran oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), yang menimbulkan spekulasi adanya kelalaian atau kerjasama yang tidak transparan antara BPKAD, Satpol PP, dan pengusaha biro reklame.
“Jika reklame ini tidak berizin dan di biarkan, maka BPKAD dan Satpol PP harus di pertanyakan integritasnya,” kata seorang warga yang enggan di sebutkan namanya.
Warga setempat kecewa dengan lambannya Pemkot Surabaya dalam menangani reklame insidentil ilegal ini. Mereka menganggap reklame itu merusak pemandangan kota dan mengganggu estetika ruang publik.
Selain itu, reklame ini juga berpotensi mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Surabaya. Jika di biarkan tanpa izin, pendapatan yang seharusnya di terima dari sektor reklame bisa hilang.
Hingga saat ini, BPKAD dan Satpol PP belum memberikan penjelasan terkait reklame insidentil tak berizin tersebut. Kelompok masyarakat yang peduli tata kota mendesak Pemkot Surabaya untuk segera menindak reklame ilegal ini dan pihak-pihak yang terlibat dalam pemasangannya.
Masyarakat juga meminta Pemkot untuk memperketat pengawasan reklame guna mencegah kebocoran PAD dan melindungi estetika kota. Pemerintah di minta menegakkan aturan secara adil demi kepentingan bersama.(lup/r7)





