Lumajang,(DOC) – Sebanyak 3 anak binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lumajang mendapat remisi saat Hari Anak Nasional (HAN), Minggu (23/7/2023) pagi.
Pemberian remisi di berikan ke warga binaan yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Kemenkumham.
Kasubsi Registrasi Lapas Kelas IIB Lumajang Endra Suwartono mengatakan, pemberian remisi di Hari Anak Nasional berdasarkan surat keputusan Kemenkumham.
“Yang diusulkan dapat remisi sebanyak 3 orang anak,” ujar Endra saat dikonfirmasi.
Ia menyebutkan, Satu orang anak binaan mendapatkan remisi 1 bulan, sedangkan dua orang mendapatkan remisi satu bulan.
“Remisi dua bulan ini perkara kasus PPA, dan 1 bulan kasus obat-obatan dan Sajam,” ujar Endra.
Endra menuturkan, Pemberian remisi anak di Lapas Lumajang jumlah anak-anak ada 5 orang anak. Namun yang memenuhi syarat ada tiga orang.
“Dua orang anak belum memenuhi syarat, alasannya karena dua anak ini masih tahanan. Jadi kedua anak ini belum bisa mendapatkan remisi anak” jelasnya.
Ia menjelaskan, Remisi diberikan pada hari anak dengan persyaratan anak tersebut mempunyai bukti dengan akta kelahiran, dan minimal sudah menjalani 3 bulan.
Endra menghimbau setelah mendapatkan remisi ini mudah – mudahan segera bebas dan bisa berkumpul dengan keluarganya.
“Setelah mendapat remisi ini, saya berharap kepada anak binaan agar tetap menjaga perilaku di lapas dan mengikuti semua kegiatan kerohanian mulai dari solat, mengaji, dan lain-lain. sekali lagi saya ucapkan selamat kepada anak binaan yang mendapatkan remisi ini” Jelas Endra
Untuk pemberian remisi ini terpusat di Kalimantan Barat, di Lapas Lumajang sendiri mengikuti melalui zoom meeting.
“Setelah acara zoom selesai baru memberikan remisi secara simbolis kepada 3 orang anak,” pungkasnya. (mam)