16.078 Warga Binaan Terima Remisi Natal 2025

16.078 Warga Binaan Terima Remisi Natal 2025

Jakarta,(DOC) – Sebanyak 16.078 warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Kristen di seluruh Indonesia menerima Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) dalam rangka perayaan Natal 2025. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto.

Bacaan Lainnya

Dari total penerima remisi tersebut, sebanyak 174 narapidana dinyatakan langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa pidana.

Agus menegaskan, pemberian RK dan PMPK Natal merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin hak-hak warga binaan tanpa diskriminasi.

Agus berpesan agar warga binaan menjadikan keluarga sebagai motivasi agar tetap berada di jalan Tuhan dan terus memperbaiki diri.

“Bertanggungjawablah atas semua perbuatan yang dilakukan. Bertanggung jawab terhadap istri, anak, suami, dan orang tua. Jangan sampai berbuat yang merugikan mereka, apalagi mengulangi kesalahan yang sama,” pesannya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menuturkan bahwa para penerima RK dan PMPK telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif yang berdasar pada aturan perundangan-undangan yang berlaku. Proses pemberian juga dilakukan sesuai mekanisme yang akuntabel dan transparan.

“Seluruh penerima Remisi dan PMP Khusus Natal merupakan warga binaan yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan risiko,” jelas Mashudi.

Lebih jauh pemberian RK dan PMPK Natal juga berkontribusi terhadap efisiensi anggaran negara. Total penghematan biaya makan Narapidana dan Anak Binaan tercatat sebesar Rp9,478 miliar. (rd)

Baca Juga:  DPRD Kritik Efisiensi dan Pemerataan Program APBD Surabaya

Pos terkait