UMP Jakarta 2026 Ditetapkan Rp 5,7 Juta

UMP Jakarta 2026 Ditetapkan Rp 5,7 Juta

Jakarta,(DOC) – Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2026 akhirnya diumumkan. Upah minimum Jakarta diputuskan menjadi Rp 5.729.876.

Bacaan Lainnya

“Setelah rapat beberapa kali di dewan pengupahan, antara buruh dan pemerintah DKI Jakarta telah disepakati kenaikan UMP Jakarta tahun 2026 sebesar Rp 5.729.876,” kata Pramono, dikutip Kamis (25/12/2025).

Lebih lanjut, Pramono mengatakan UMP ini naik sebanyak 6,17% atau Rp 333.115. Lanjutnya, penetapan UMP berdasarkan alpha 0,75.

“UMP dapat dipastikan mengalami kenaikan di atas inflasi Jakarta,” ujarnya.

Pramono menyampaikan, Dewan Pengupahan Daerah telah menggelar sejumlah rapat untuk membahas penyesuaian UMP. Ia juga menyebut telah diminta mengambil keputusan akhir terkait besaran kenaikan upah minimum.

“Dewan Pengupahan sudah melakukan rapat dan pembahasan berkali-kali dan sudah mengerucut dan meminta Gubernur DKI Jakarta untuk mengambil keputusan,” ujar Pramono. (rd)

Baca Juga:  Isi Aturan Kenaikan Upah Minimum 2026 yang Diteken Presiden Prabowo

Pos terkait