
Surabaya, (DOC) – Konflik lahan di kawasan Keputih, Surabaya, kembali menjadi sorotan. Tak hanya memicu perselisihan soal akses jalan bagi nelayan dan petani tambak, pembangunan kawasan oleh pengembang kini diduga merambah area sempadan saluran air. Dugaannya tak main-main fasilitas pengolahan limbah hingga bangunan diduga septic tank berdiri di jalur aman tersebut.
Dugaan pelanggaran itu mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi C DPRD Kota Surabaya, Rabu (23/9/2026). Rapat yang dipimpin Ketua Komisi C Eri Irawan ini menghadirkan perwakilan warga/Pokdakan Cahaya Keputih, Kuasa Hukum PT Taman Timur, serta sejumlah instansi seperti DPRKPP, DSDABM, DLH, dan Bakumkarsa.
Heru, salah satu petani tambak, mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya turun ke lapangan untuk memeriksa dugaan alih fungsi sempadan selebar tujuh meter di lokasi tersebut.
“Mohon Bapak dan tim turun ke lapangan untuk memastikan apakah di jalan tujuh meter itu tidak ada bangunan atau fasilitas seperti septic tank dan instalasi pengolahan air. Kami memiliki dokumentasi galian yang bentuknya seperti septic tank, sumur resapan, dan lubang beton,” tegas Heru.
Menanggapi tuduhan warga, Kuasa Hukum PT Taman Timur, Sujianto, mengklaim bahwa seluruh proses pembangunan kawasan sudah mengacu pada perizinan resmi dan Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK). Terkait temuan warga, pihaknya berjanji akan melakukan pengecekan internal.
“Secara dokumen dan perizinan, semua sudah sesuai. Area selebar tujuh meter pun sudah kami kosongkan sesuai SKRK dan nantinya diserahkan sebagai Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) kepada Pemkot Surabaya,” kelit Sujianto.
Persoalan di Keputih ini kian rumit karena melibatkan tumpang-tindih aset dan kewenangan. Kepala DLH Surabaya, M. Fikser, membeberkan bahwa saluran air di utara kompleks Taman Timur Regensi berstatus saluran pembuangan drainase milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Berdasarkan aturan pemanfaatan aset pada 2023, bangunan terdekat harus berjarak minimal empat meter dari bibir saluran. Sementara dalam dokumen SKRK, area sempadan mewajibkan keberadaan jalan selebar tujuh meter.
Di sisi lain, Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Josiah Michael, mengingatkan bahwa prioritas utama yang harus diselesaikan adalah kepastian jalan bagi warga menuju lahan tambak, terlepas dari perdebatan status sempadan. Namun, ia juga mempertanyakan besaran lebar jalan yang dituntut warga.
“Kendaraan warga yang membawa hasil tambak dengan motor rengkek hanya butuh jalur maksimal 1,5 meter, atau 3 meter untuk dua arah. Kenapa warga menuntut 7 meter? Ini yang perlu dipahami bersama. Kalau akses melewati tanah PT Dwi Paranu Citra ditutup, kita cari solusi agar warga punya jalur permanen,” terang Josiah.
Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan, menutup RDP dengan mendorong komunikasi lintas instansi, mengingat saluran air tersebut berada di bawah wewenang Pemprov Jatim.
“Komisi C selanjutnya akan memanggil PT Taman Timur dan PT Dwiparanu untuk mediasi, sekaligus memastikan jaminan akses bagi petani tambak di sisi selatan,” pungkas Eri.
Konflik Keputih kini membongkar kompleksitas yang saling bertali: hak akses masyarakat, kepemilikan aset daerah/provinsi, hingga dugaan pelanggaran tata ruang oleh pengembang yang menanti pembuktian di lapangan.





