DPRD Surabaya Minta Pemkot Cek Fakta Penyegelan Rumah Sengketa Kalilom Indah

DPRD Surabaya Minta Pemkot Cek Fakta Penyegelan Rumah Sengketa Kalilom Indah
Rapat Dengar Pendapat DPRD Surabaya terkait rumah segel Kalilom. (Foto: Ist)

Surabaya, (DOC) – Sengketa atas lahan dan bangunan di Jalan Kalilom Indah Seruni Nomor 50A, Kelurahan Tanah Kalikedinding, Kenjeran, kembali memanas. Meski masih berstatus status quo dan terikat sanksi penyegelan, objek bangunan tersebut diduga nekat dibuka segelnya dan direnovasi, hingga memicu protes keras warga.

Dugaan pelanggaran itu mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Ketua Komisi C DPRD Surabaya Eri Irawan, Rabu (23/9/2026). Rapat menghadirkan M. Sholeh selaku pelapor, Abdul Munhari selaku terlapor/pemilik baru, serta perwakilan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), Bakumkarsa, Camat Kenjeran, dan Lurah Tanah Kalikedinding.

Bacaan Lainnya

Sholeh mengecam keras pengerjaan fisik di lokasi sengketa. Selama proses hukum bergulir, tidak boleh ada aktivitas apa pun di atas lahan tersebut.

“Segelnya diputus, lalu dilakukan pembangunan. Padahal statusnya masih dalam proses hukum. Kalau status quo, siapa pun tidak boleh masuk dan beraktivitas di dalamnya,” tegas Sholeh.

Ia juga membeberkan insiden pada 7 Februari lalu, saat sebagian bangunan sengketa itu runtuh. Sholeh mengaku mengantongi bukti-bukti kuat atas peristiwa tersebut dan siap diuji secara hukum.

“Kalau alat bukti saya dianggap meragukan, silakan diuji secara pidana maupun perdata,” tambahnya.

Namun, Abdul Munhari selaku pembeli lahan berkilah. Ia merasa tidak ada sangkut pautnya dengan perselisihan antara Sholeh dan pemilik lahan terdahulu, Sudarmanto. Munhari mengklaim memegang tiga Sertifikat Hak Milik (SHM) sah yang sudah balik nama atas dirinya.

“Sertifikat sudah balik nama atas nama saya. Saya bayar pajak dan ingin mengurus perizinan rumah itu secara sah. Soal urusan Pak Sholeh dengan pemilik lama, saya tidak ikut-ikut,” kelih Munhari.

Pihak Pemkot Surabaya menegaskan bahwa status sanksi atas bangunan tersebut belum hilang. Perwakilan DPRKPP Surabaya, Sugeng, menyatakan sanksi pada objek bangunan itu masih berlaku dan belum pernah dicabut secara resmi.

Baca Juga:  Ghofar Ismail Berpeluang Gantikan Almarhum Hamka Pimpin Fraksi Gabungan PAN-PPP

“Objek bangunan tersebut sanksinya masih berlaku, belum ada pencabutan. Jika ada pengajuan perizinan baru, tentu ada pertimbangan ketat sebelum diteliti,” terang Sugeng.

Hal senada disampaikan perwakilan Bakumkarsa, Arif. Ia meluruskan bahwa sengketa ini berakar dari pencabutan IMB dan sanksi administratif penyegelan sejak 2022. Ia meminta semua pihak membedakan status hukum kepemilikan tanah dengan sanksi administratif bangunan.

“Terkait tanah, kalau masih dalam penyidikan dan belum disita, status hukumnya berbeda. Namun untuk izin bangunan baru, wajib mengikuti aturan. Jika ada tuntutan ganti rugi, bisa ditempuh via mediasi atau gugatan perdata,” urai Arif.

Menutup RDP, Eri Irawan menegaskan bahwa Pemkot Surabaya akan langsung menerjunkan tim ke lapangan untuk mengecek kondisi segel dan menyesuaikannya dengan fakta di lokasi.

Ia juga menyoroti proses hukum pidana yang tengah ditempuh Sholeh atas dugaan penipuan sewa-menyewa tanah oleh pemilik lama.

“Pemkot Surabaya akan mengecek kembali kondisi penyegelan di lokasi. Untuk perkara hukum yang berjalan, para pihak dipersilakan menempuh jalur hukum masing-masing hingga tuntas,” tegas Eri.

Pos terkait