
Surabaya, (DOC) – Menyikapi keluhan wali murid terkait variasi harga seragam, Wali Kota Eri Cahyadi melarang keras sekolah SD dan SMP Negeri di Kota Surabaya untuk menjual seragam sekolah, termasuk seragam batik.
Eri mengatakan bahwa kebijakan ini, diambil untuk memberikan solusi ketimpangan harga seragam yang cukup signifikan antara satu sekolah dengan lainnya. Di beberapa tempat, harga seragam batik bisa mencapai Rp115.000, padahal harga pasaran di luar sekolah hanya berkisar antara Rp80.000 hingga Rp90.000.
Menurutnya, pemikiran perbedaan harga karena kualitas yang berbeda – beda akan menimbulkan ketimpangan sosial di antara para siswa.
“Kalau kualitas kain beda-beda, nanti siswa dari keluarga tidak mampu mendapat kain yang warnanya berbeda. Akhirnya tidak ada kesetaraan. Negara ini harus mengusung prinsip berdiri sama tegak, duduk sama rendah,” kata Wali Kota Eri Cahyadi, Kamis (24/9/2026).
Ia menegaskan, semua siswa di Kota Surabaya harus memakai seragam dengan standar dan kualitas yang sama, yang akan menjadi pembeda adalah identitas nama sekolahnya.
Oleh karena itu, Pemkot Surabaya melarang pihak sekolah membebani siswa atau wali murid dengan penjualan paket seragam. Wali Kota Eri juga meminta pembelian seragam standar nasional (putih-merah untuk SD dan putih-biru untuk SMP), orang tua atau a wali murid dibebaskan membeli di mana saja.
“Kalau untuk seragam batik, saya ingin untuk SD sama semua dan untuk SMP juga sama. Jadi nanti akan diproduksi secara terpusat agar memiliki motif, warna, dan kualitas yang seragam dengan harga yang murah,” kata Eri.
Selain itu, Eri menegaskan bahwa seluruh pengadaan seragam sekolah nantinya harus di bawah koordinasi Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, dengan patokan harga yang dipastikan lebih murah dibandingkan harga pasar retail di Surabaya.
“Saya berharap tidak ada lagi beban finansial yang memberatkan orang tua murid saat memasuki tahun ajaran baru, sekaligus menjaga rasa kebersamaan dan kesetaraan di antara para siswa di Surabaya,” pungkasnya.



