RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Resmi Disahkan DPR Jadi Undang-Undang

Jakarta (DOC) – DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Gedung Parlemen, Selasa (21/4/2026) lalu.

Bacaan Lainnya

Pengesahan ini dinilai sebagai langkah maju dalam memperkuat perlindungan hak asasi manusia (HAM), khususnya di sektor ketenagakerjaan domestik yang selama ini berada di ranah informal dan rentan terhadap berbagai bentuk ketidakadilan.

Staf Khusus Menteri HAM Bidang Pemenuhan HAM Yosef Sampurna Nggarang, menyatakan bahwa regulasi tersebut membawa perubahan signifikan terhadap status pekerja rumah tangga di Indonesia.

“Dengan disahkannya UU PPRT baru-baru ini, pekerja yang selama ini berstatus informal kini menjadi pekerja formal. Jadi negara sebagai subjek HAM sudah membuat suatu undang-undang yang sangat berpihak kepada pekerja,” ujar Yosef dalam keterangannya, dikutip Jumat (24/4/2026).

Ia menambahkan, undang-undang tersebut telah diperjuangkan selama lebih dari dua dekade hingga akhirnya disahkan oleh DPR.

“UU ini sudah didorong dan dikawal selama lebih dari dua dekade. Kita semua tentu mengapresiasi dan berterima kasih kepada DPR atas disahkan UU ini,” lanjutnya.

Menurut Yosef, kehadiran UU PPRT menunjukkan komitmen negara sebagai pemangku kewajiban utama dalam pemenuhan HAM. Regulasi ini tidak hanya memberikan pengakuan status kerja, tetapi juga menjamin hak-hak dasar pekerja, seperti upah layak, waktu kerja manusiawi, perlindungan dari kekerasan, serta akses terhadap jaminan sosial.

Ia menegaskan, undang-undang tersebut juga mencerminkan penerapan prinsip HAM secara komprehensif, baik secara normatif maupun implementatif, termasuk penghormatan terhadap martabat pekerja, perlindungan dari diskriminasi, hingga penegakan hukum atas pelanggaran.

Pengesahan UU PPRT diharapkan menjadi fondasi dalam menciptakan hubungan kerja yang adil, setara, dan bermartabat. Namun, implementasinya menjadi tantangan bersama bagi pemerintah, pemberi kerja, dan masyarakat untuk memastikan perlindungan yang efektif serta mencegah praktik eksploitasi terhadap pekerja rumah tangga. (rd)