Surabaya, (DOC) – Fraksi Gerindra DPRD Kota Surabaya meminta Dispendukcapil Surabaya memperkuat sosialisasi terkait penerapan aturan pemblokiran Kartu Keluarga (KK) kepada RT/RW.
Permintaan ini di sampaikan oleh Bendahara Fraksi Gerindra, Ajeng Wira Wati. Permintaan tersebut setelah menerima adanya aduan dari Ketua RW Kelurahan Simolawang, Kecamatan Simokerto, di Gedung DPRD Surabaya, Selasa, (25/6/2024).
“Peran Dispendukcapil Surabaya sangat penting. Karena Ketua RW yang hadir tidak mengetahui alasan nama warganya masuk dalam data blokir,” kata Ajeng.
Ajeng menegaskan bahwa Pemkot tidak boleh hanya fokus pada penertiban KK. Namun, dinas tersebut juga harus memperbaiki sistem agar identifikasi dan verifikasi dapat di lakukan dengan tepat bersama RT/RW.
“Dalam Perwali Nomor 16 Tahun 2023 sudah ada mekanismenya. Harus sesuai dengan prosedur dan proses verifikasi dari RT/RW. Namun, mengapa RT/RW merasa tidak di libatkan?” ucapnya.
Ajeng tidak mempermasalahkan pemblokiran KK jika di terapkan pada warga yang sudah tidak tinggal di Surabaya. Namun, jika yang masuk dalam daftar blokir masih tinggal di alamat sesuai KK, hal ini harus segera di evaluasi.
“Batas waktu klarifikasi pada 1 Agustus ini seharusnya di cabut sembari melakukan sosialisasi dan musyawarah bersama warga,” tambahnya.
Data yang Terbalik
Ketua RW 2 Kelurahan Simolawang, Kecamatan Simokerto, Agus Zainal Arifin, menyatakan bahwa ia tidak pernah mendapatkan informasi atau petunjuk teknis dari Dispendukcapil Surabaya terkait nama warganya yang masuk dalam daftar blokir.
“Saya belum menerima data, tapi kok sudah di blokir,” ujarnya.
Agus juga menyebut ada nama warga yang seharusnya tidak terblokir tetapi malah masuk dalam daftar penertiban. Hal ini menyebabkan kebingungan di kalangan warga.
“Orang yang seharusnya di blokir ada di wilayah saya. Kemudian ada orang yang seharusnya tidak masuk data blokir tetapi malah masuk, jadi terbalik,” katanya.
Ia berharap pihak Pemkot bisa memberikan solusi. Salah satunya, dengan mencabut batas waktu klarifikasi pada 1 Agustus 2024 hingga data pemblokiran valid seluruhnya.
“Kalau datanya tidak valid, terus terang saya tidak bisa melakukan verifikasi. Sebaiknya batas waktu 1 Agustus di hapus sampai datanya benar supaya kami bisa menjelaskan kepada warga dengan jelas,” tuturnya. (r6)





