DPRD Wanti-Wanti Risiko Hukum dan Aset Rp67 Triliun Pemkot Surabaya Pasca-Pengesahan Raperda APBD 2025

DPRD Wanti-Wanti Risiko Hukum dan Aset Rp67 Triliun Pemkot Surabaya Pasca-Pengesahan Raperda APBD 2025Juru Bicara Banggar DPRD Surabaya, Azhar Kahfi. (Foto: Ist)

Surabaya, (DOC)Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 oleh DPRD Kota Surabaya, Senin (27/7/2026), tidak hanya menjadi lampu hijau menuju pembahasan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK).

Bacaan Lainnya

Di balik predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK, Badan Anggaran (Banggar) DPRD melayangkan peringatan keras terkait tata kelola aset raksasa milik Pemkot Surabaya yang menembus angka Rp67,13 triliun agar dieksekusi tanpa memicu celah hukum.

Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Surabaya Syaifuddin Zuhri dan dihadiri 34 anggota dewan tersebut, Banggar memaparkan neraca keuangan daerah per 31 Desember 2025. Total aset Pemkot Surabaya tercatat mencapai Rp67,13 triliun, dengan kewajiban sebesar Rp656,82 miliar, ekuitas Rp66,48 triliun, serta Saldo Anggaran Lebih (SiLPA) sebesar Rp516,82 miliar.

Juru Bicara Banggar DPRD Surabaya, Azhar Kahfi, menegaskan bahwa predikat WTP berturut-turut dari BPK harus dibarengi dengan peningkatan kualitas belanja daerah dan kehati-hatian tinggi dalam eksekusi anggaran.

“Banggar mengapresiasi predikat WTP yang diraih secara berturut-turut. Namun pemerintah kota harus mampu melakukan inovasi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, meningkatkan serapan anggaran, mengendalikan SiLPA, serta mengedepankan asas kehati-hatian dalam setiap eksekusi anggaran agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujar Azhar Kahfi.

Peringatan soal akuntabilitas dan bayang-bayang kasus hukum ini sejalan dengan dinamika pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Menanggapi kekhawatiran publik terkait pengelolaan Kebun Binatang Surabaya (KBS) pasca-kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan direksinya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa Pemkot kini memperketat benteng pengawasan.

Eri memastikan proses rekrutmen Direktur Utama KBS dilakukan secara terbuka hingga tingkat nasional untuk menjaring figur profesional. Selain itu, audit independen disiagakan secara berkala.

Baca Juga:  Jelang Pelantikan Wali Kota, DPRD Surabaya Agendakan Rapat Bamus

Semua kepala BUMD bertanggung jawab penuh terhadap pengelolaan anggarannya. Karena itu, audit independen terus dilakukan agar tidak terjadi penyimpangan,” tegas Eri.

Wali Kota Eri Cahyadi memastikan dokumen hasil persetujuan Raperda APBD 2025 ini akan segera diserahkan kepada Gubernur Jawa Timur paling lambat dalam waktu tiga hari untuk melalui proses evaluasi sebelum berlanjut ke pembahasan PAK.

Menanggapi berbagai catatan teknis dewan—termasuk usulan penambahan armada transportasi umum, Eri menekankan pentingnya disiplin skala prioritas agar anggaran tidak terpecah dan berisiko mangkrak.

Kalau semua disentuh sekaligus, tidak akan pernah selesai. Kita lihat kemampuan fiskal, lalu tentukan prioritasnya seperti penanganan banjir, pengaspalan jalan, atau transportasi umum agar targetnya benar-benar tuntas dan terukur,” pungkasnya.

Pos terkait