
Surabaya, (DOC) – Pemkot Surabaya membeberkan alasan utama di balik penataan dan pemindahan lokasi berjualan pedagang unggas di Pasar Baba’an Baru. Langkah ini diambil guna menerapkan sistem zonasi pasar serta memastikan seluruh proses perdagangan unggas higienis, aman, dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (BPSDA) Kota Surabaya, Vykka Anggradevi Kusuma, menegaskan bahwa area perdagangan umum tidak boleh lagi dijadikan tempat penyembelihan unggas.
“Fungsi utama pasar adalah sebagai tempat perdagangan. Kegiatan pemotongan unggas wajib dipisahkan dan dilakukan di fasilitas khusus, yaitu Rumah Potong Unggas (RPU) yang memiliki izin serta memenuhi syarat sanitasi dan kesehatan lingkungan,” tegas Vykka, Selasa (28/7/2026).
Vykka menjelaskan, penataan ini mengacu pada sejumlah regulasi nasional, yaitu mengacu pada UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Permendag No. 84 Tahun 2018, pasar rakyat wajib menerapkan sistem zonasi sesuai fungsinya agar tidak bercampur antara tempat pemotongan dan tempat jualan.
Selain itu, aturan lain juga berdasarkan
UU No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan serta Permentan No. 13 Tahun 2010, pemotongan hewan yang dagingnya diedarkan wajib dilakukan di RPU di bawah pengawasan dokter hewan demi menjamin standar Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH).
“Tujuan utama penataan ini bukan sekadar memindahkan lokasi penyembelihan, melainkan membangun ekosistem perdagangan unggas yang memperhatikan kesehatan masyarakat, kesejahteraan hewan, keamanan pangan, dan perlindungan lingkungan,” lanjutnya.
Untuk mengakomodasi kebijakan ini tanpa merugikan pedagang, Pemkot Surabaya bersama PT Pasar Surya Perseroda telah menyediakan solusi konkret dalam membangun RPU di Pasar Baba’an Baru dan Pasar Wonokromo dengan kapasitas pemotongan mencapai 5.000 ekor unggas per hari.
Fasilitas ini sudah dilengkapi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan pengawasan veteriner. PT Pasar Surya Perseroda telah menyediakan tempat pengganti bagi pedagang unggas eksisting di Pasar Baba’an Baru yang terdampak pembangunan RPU, baik yang sebelumnya berjualan di sisi barat maupun timur.
Pedagang tetap diperbolehkan berjualan karkas atau daging unggas di dalam pasar seperti biasa, dengan catatan proses pemotongannya dilakukan di RPU berizin.
Pendekatan dan komunikasi dengan para pedagang juga telah dilakukan secara bertahap melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Surabaya pada 14 April 2026, serta sosialisasi terpadu oleh PT Pasar Surya Perseroda pada 24 Juli 2026.
“Kami meminta PT Pasar Surya Perseroda menjalankan penataan ini secara profesional dengan tetap mengedepankan kenyamanan pedagang dan pembeli. Di sisi lain, ketentuan hukum harus tetap dipatuhi agar pasar menjadi lebih bersih, sehat, tertata, dan memberi kepastian bagi semua pihak,” pungkas Vykka.





