
Surabaya, (DOC) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam kasus dugaan korupsi berupa pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, Selasa (11/8/2026). Pelimpahan dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Kasus ini menyita perhatian publik karena menyeret langsung pimpinan tertinggi di dinas tersebut. Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Yogi Aryanto, mengonfirmasi ada tiga pejabat yang resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
“Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Aris Mukiyono selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, Ony Setiawan selaku Kepala Bidang Pertambangan, dan Hermawan selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah,” ungkap Yogi, Rabu (12/8/2026).
Ketiga pejabat tersebut diduga kuat bekerja sama memanfaatkan kewenangan jabatan mereka untuk melakukan pungli di lingkungan Dinas ESDM Jatim.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, meliputi Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 UU No. 1/2023 (KUHP), serta Pasal 606 ayat (2) UU No. 1/2023 jo. UU No. 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman hukuman yang menanti para pejabat ini cukup berat, yakni pidana penjara paling singkat 4 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Saat ini, ketiga tersangka dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim sembari menunggu penyusun berkas untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.





