Gilas 3.000 Botol Miras, Pemkab Lumajang Tegaskan Tak Ada Toleransi

Gilas 3.000 Botol Miras, Pemkab Lumajang Tegaskan Tak Ada Toleransi
Pemusnahan botol miras ilegal oleh Pemkab Lumajang. (Foto: Ist)

Lumajang, (DOC) Pemkab Lumajang bersama jajaran Forkopimda memusnahkan sekitar 3.000 botol minuman keras (miras) ilegal di halaman Kantor Bupati Lumajang, Kamis (23/7/2026). Langkah tegas yang diawali dengan melindas ribuan botol menggunakan alat berat ini menegaskan komitmen nol toleransi peredaran miras di seluruh wilayah Lumajang, termasuk kawasan wisata.

Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lumajang, Ristu Darmawan, didampingi Bupati Lumajang, Indah Amperawati, sebagai eksekusi akhir atas barang bukti tiga perkara tindak pidana ringan (tipiring) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Bacaan Lainnya

Bupati Lumajang, Indah Amperawati (Bunda Indah), menegaskan penindakan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) dan berlaku mutlak tanpa pengecualian.

“Semuanya tidak boleh ada miras di Lumajang, termasuk di kawasan wisata. Apabila masih ada yang melanggar, tentu akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Bunda Indah.

Bunda Inda merinci, sebanyak 3.000 botol miras hasil sidak Bupati dan Kapolres Lumajang dari tiga toko ilegal pada pertengahan Juni lalu dimusnahkan secara transparan menggunakan alat berat.

“Ketiga pemilik toko terbukti bersalah dalam sidang tipiring dan dijatuhi sanksi denda masing-masing Rp5 juta yang telah disetorkan ke kas negara,” terangnya.

Menurutnya, eksekusi publik ini ditujukan untuk memberikan efek jera bagi pelaku usaha nakal sekaligus melindungi masyarakat dan generasi muda dari dampak negatif miras.

Sementara itu, Kajari Lumajang, Ristu Darmawan, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan tahap akhir dari rangkaian proses hukum guna memberikan kepastian hukum yang utuh

“Putusan pengadilan menyatakan barang bukti dimusnahkan dan hari ini kami laksanakan eksekusinya. Dengan demikian, seluruh rangkaian perkara ini resmi dinyatakan selesai,” pungkas Ristu.

Baca Juga:  Beri Efek Jera, Empat Pelaku Vandalisme Diberi Sanksi Layani ODGJ di Liponsos Keputih

Pos terkait