
Lumajang, (DOC) – Rencana pengambilalihan pengelolaan Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu oleh pemerintah pusat disambut hangat para pendidik di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Kebijakan ini dinilai menjadi angin segar untuk mengakhiri ketimpangan standar gaji antardaerah sekaligus memberikan kepastian hukum status kepegawaian.
Selama ini, besaran penghasilan guru PPPK paruh waktu di Lumajang sangat bergantung pada kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Guru non-sertifikasi saat ini mengantongi sekitar Rp1,45 juta per bulan, sementara guru tersertifikasi menerima akumulasi Rp2,8 juta (gabungan honor daerah Rp800 ribu dan tunjangan sertifikasi Rp2 juta).
Mendorong Kesetaraan Standar Gaji Nasional
Guru PPPK paruh waktu SDN Pagowan 02 Pasrujambe, Agus Wihani, menilai sentralisasi skema penggajian ke APBN akan memberikan payung hukum yang lebih kokoh dan meminimalisasi keterbatasan anggaran daerah.
“Kami berharap ada standar penghasilan yang seragam secara nasional. Kebijakan daerah kan berbeda-beda. Kalau ditarik ke pusat, harapannya status kami bisa meningkat jadi PPPK penuh waktu atau setara ASN,” ujar Agus, Sabtu (22/8/2026).
Senada dengan Agus, Debi, guru PPPK paruh waktu di SD Kloposawit Candipuro, menekankan pentingnya kepastian jenjang karier. Ia berharap kebijakan baru ini tidak sebatas perubahan nama atau administratif belaka.
“Kemarin kan cuma ganti nama tapi gajinya tetap. Kalau sekarang ditangani pusat, setidaknya ada peningkatan kesejahteraan yang nyata,” ungkap Debi yang mengaku siap mengikuti alur seleksi CASN jika disyaratkan untuk transisi ke status penuh waktu.
Harapan agar kebijakan ini berjalan tanpa hambatan juga diutarakan Verawati, guru SD Desa Tumpeng Candipuro. Ia menekankan pentingnya konsistensi pemerintah dalam pemenuhan hak-hak pendidik.
“Alhamdulillah kalau diambil alih pusat, tapi harus benar-benar berubah status jadi penuh waktu, bahkan kalau bisa langsung PNS. Pencairan gaji dan tunjangan juga harus tepat waktu, sesuai prosedur, dan tidak sekadar janji,” tegasnya.
Dukungan terhadap wacana ini turut mengalir dari legislatif daerah. Ketua Komisi D DPRD Lumajang, Supratman, menilai pengalihan wewenang penggajian ke pemerintah pusat merupakan langkah rasional untuk merelaksasi postur APBD.
“Langkah ini bagus untuk mengurangi beban fiskal pemerintah daerah dalam komponen belanja pegawai, sekaligus mengurangi beban politik saat pilkada. Kalau dikelola pusat, standar gaji otomatis lebih terjamin dan berpotensi lebih besar,” kata politisi Fraksi PDI Perjuangan tersebut.
Kendati demikian, Supratman memberi catatan bahwa skema teknis penyaluran anggaran apakah melalui Dana Alokasi Umum (DAU) terdistribusi khusus atau transfer langsung masih menunggu regulasi detail dari pusat. Mekanisme ini nantinya akan menjadi pembahasan penting antara Pemkab dan DPRD Lumajang dalam penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2027.





