Petinggi Vendor Pengadaan Motor Listrik Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG

Petinggi Vendor Pengadaan Motor Listrik Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG

Jakarta,(DOC) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono (AM), sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Bacaan Lainnya

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidik menetapkan Andri sebagai tersangka setelah mengantongi dua alat bukti yang cukup.

“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan Saudara AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka,” kata Syarief, Senin (15/6/2026).

Usai menetapkan status tersangka, penyidik langsung menahan Andri di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari.

Bermula dari Proyek Motor Listrik MBG

Penyidik mengungkap kasus ini bermula pada awal 2025. Saat itu, Andri yang mengendalikan PT YAT bertemu dengan Lodewyk Pusung yang menjabat Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).

Dalam pertemuan tersebut, Andri mempresentasikan profil perusahaan dengan tujuan memperoleh proyek pengadaan di lingkungan BGN.

Tak lama kemudian, Andri memperoleh informasi terkait rencana pengadaan sepeda motor listrik untuk mendukung program MBG.

Menurut penyidik, sejak Februari 2025 Andri aktif berkomunikasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) meski proses pengadaan belum berjalan.

“Saudara AM secara melawan hukum sejak Februari 2025 melakukan komunikasi aktif dengan PPK untuk menindaklanjuti rencana pengadaan tersebut,” ujar Syarief.

Diduga Atur Pengadaan dan Mark Up Harga

Saat itu, PT YAT belum memenuhi persyaratan sebagai vendor pengadaan motor listrik karena belum memiliki dealer maupun bengkel aktif.

Namun, Andri diduga menjalin komunikasi dengan sejumlah pihak yang terlibat dalam proses pengadaan untuk memenangkan proyek tersebut.

Penyidik juga menduga Andri menggelembungkan harga setiap unit motor listrik agar mendekati pagu anggaran yang tersedia.

Selain itu, penyidik menemukan indikasi pengondisian sejak tahap penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK).

“Saudara AM secara melawan hukum melakukan penggelembungan harga untuk setiap unit sepeda motor listrik dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia,” kata Syarief.

Baca Juga:  MBG Jadi 5 Hari Saja, Kepala BGN Sebut Gaji Pegawai SPPG Tetap

Terima Pembayaran Penuh

Penyidik menduga Andri menerima pembayaran proyek sebesar 100 persen berdasarkan dokumen serah terima yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Dokumen tersebut menyatakan proses perakitan motor listrik telah selesai dan memenuhi spesifikasi. Namun penyidik menilai harga dan spesifikasi kendaraan tidak sesuai kebutuhan BGN.

Atas dugaan tersebut, penyidik menjerat Andri dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP.

Total Lima Tersangka

Dengan penetapan Andri, Kejagung kini telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG.

Mereka terdiri dari mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri (AYS), serta Andri Mulyono.

Syarief menjelaskan program MBG seharusnya melibatkan yayasan yang memiliki keterkaitan dengan sekolah penerima manfaat. Namun penyidik menemukan sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang memperoleh penunjukan karena memiliki kedekatan dengan petinggi BGN.

Penyidik juga menemukan dugaan penggelembungan harga dalam sejumlah pengadaan barang penunjang MBG.

Barang tersebut meliputi 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Saat ini, penyidik masih terus mendalami seluruh pengadaan tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan.(rd)

Pos terkait