DPRD Surabaya Kebut Raperda Banjir 2026: Bangunan Wajib Miliki Kolam Tampung

DPRD Surabaya Kebut Raperda Banjir 2026: Bangunan Wajib Miliki Kolam Tampung

Surabaya,(DOC) – Komisi C DPRD Kota Surabaya tengah mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Pengendalian dan Penanggulangan Banjir. Regulasi teranyar ini disiapkan untuk mengubah paradigma penanganan genangan di Kota Pahlawan, dari sistem pembuangan air konvensional menjadi manajemen pengelolaan air berbasis persil lahan.

Bacaan Lainnya

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda, Sukadar, mengungkapkan bahwa salah satu poin krusial dalam aturan ini adalah kewajiban penyediaan kolam tampung di setiap bangunan. Berdasarkan kajian teknis, hal ini dilakukan guna menahan laju air hujan sebelum masuk ke saluran drainase kota.

“Air hujan harus ditahan dulu di kolam tampung masing-masing. Ketika debit di saluran existing mulai surut, baru dibuka. Ini untuk mencegah beban berlebih di saluran primer dan sekunder secara bersamaan,” ujar Sukadar usai rapat Pansus di Komisi C DPRD Surabaya, Rabu (4/3/2026).

Dalam draf Raperda tersebut, kapasitas kolam tampung ditentukan berdasarkan luas lahan dan peruntukannya:

  • Bangunan Pribadi/Warga: Wajib memiliki kolam tampung minimal 1 meter kubik untuk setiap 100 meter persegi luas lahan.
  • Pengembang Perumahan: Wajib menyediakan kapasitas lebih besar, yakni 3 meter kubik per 100 meter persegi lahan.

Legislator dari Fraksi PDIP tersebut menilai, masifnya penggunaan rabat beton pada bangunan modern saat ini telah menurunkan daya serap tanah secara drastis. Hal inilah yang mempercepat limpasan air ke saluran publik dan memicu banjir. Melalui Raperda ini, fungsi resapan dan bak kontrol di setiap rumah akan dioptimalkan kembali.

Hingga saat ini, pembahasan telah memasuki pasal ke-20 dari total 50 pasal yang direncanakan. Pansus menargetkan pembahasan rampung dalam tiga kali pertemuan mendatang sebelum disahkan dalam rapat paripurna.

Melalui regulasi ini, Pemerintah Kota Surabaya diharapkan memiliki kewenangan lebih kuat dalam mengatur jaringan drainase dari tingkat tersier hingga primer, guna memastikan Surabaya bebas dari label “banjir langganan”. (r6)

Pos terkait