Jakarta,(DOC) – Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief memastikan vaksin meningitis diharuskan bagi seluruh jemaah yang ingin menunaikan ibadah umrah. Ia mengatakan keputusan tersebut berdasarkan sudah ada edaran dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
“Sudah ada edaran dari Kemenkes bahwa ini jemaah umrah diharuskan menggunakan vaksin meningitis. Saya kira sudah ada jawabannya,” kata Hilman di Jakarta, Senin (15/7).
Dikutip di laman resmi Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan Soekarno-Hatta Kemenkes, Kemenkes mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/A/3717/2024 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis bagi Jamaah Haji dan Umrah pada 11 Juli 2024.
Kemenkes menerapkan vaksin meningitis merupakan suatu kewajiban bagi mereka yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa haji dan umrah. Hal ini berdasarkan nota diplomatik Kedutaan Kerajaan Arab Saudi tanggal 20 Mei 2024 melalui Kementerian Luar Negeri nomor 211-4239.
Pemerintah Arab Saudi telah memperbarui ketentuan kesehatan pada jamaah haji dan umrah melalui ‘Umrah Health Requirements and Recommendations for Travelers to Saudi Arabia for Umrah – 1445 H (2024)’.
Persyaratan ini sebagai bagian dari upaya pemberian perlindungan khususnya pada jamaah yang memiliki komorbid, sekaligus pencegahan terhadap penyakit menular.
Pada 2022 lalu, Arab Saudi sempat tak mewajibkan para calon jemaah umrah untuk melakukan vaksinasi Meningitis bila hendak beribadah umrah ke Arab Saudi.(rd)