D-ONENEWS.COM

Tanam Ganja di Pegunungan, Tiga Warga Tempursari Ditangkap

Tanam Ganja dilereng PegununganLumajang,(DOC) – Tiga orang warga Desa Tempursari, Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang di ringkus Satresnarkoba Polres Lumajang karena di tengarai terlibat dalam bisnis narkoba dan tanam ganja.

Para tersangka berinisial YS (38), K (34), dan S (34), awalnya di duga sebagai pengedar narkoba. Petugas mengamankan barang bukti dari mereka berupa 901,42 gram ganja kering dan 13 batang pohon ganja.

Wakapolres Lumajang, Kompol I Komang Yuwandi Sastra, mengungkapkan bahwa para pelaku ini menanam ganja di sebuah lahan lereng pegunungan di wilayah Tempursari.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka YS mengaku telah menanam ganja sejak tahun 2019. Pengetahuan menanam ganja di dapatkannya setelah sepulang dari Bali. YS kemudian memberikan bibit ganja kepada tersangka K dan S untuk di tanam di lahan miliknya.

Setelah panen, ganja tersebut di jual kembali kepada YS. Kemudian di edarkan ke pembeli di wilayah Kabupaten Malang dengan sistem ranjau.

“Selama ini pelaku YS menjual barang haram ke Kabupaten Malang,” ungkap I Komang.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran ganja di Tempursari. Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para tersangka di kediamannya di Desa Tempursari pada tanggal 21 Juni 2024.

Atas perbuatannya, para tersangka di jerat dengan Pasal 111 ayat 2 dan 132 ayat 2 Undang-Undang Narkotika No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(mam/r7)

Loading...

baca juga