Lumajang,(DOC) – Oknum Kepala Sekolah dan guru di duga telah memangkas dana Program Indonesia Pintar (PIP) di wilayah Kabupaten Lumajang.
Data pihak kepolisian, bahwa oknum kepala sekolah tersebut yang selama ini bekerja di sebuah SMP di kecamatan Kunir. Sedangkan oknum guru itu, bekerja di SMP kecamatan Rowokangkung.
Kedua pelaku terkena Operasi tangkap Tangan (OTT) Tim Saber Pungli Polres Lumajang di tempat dan waktu yang berbeda.
Wakapolres Lumajang, Kompol Andi Febrianto Ali, yang menjabat Ketua Saber Pungli menyampaikan, OTT pertama terjadi di SD Rowokangkung, Rabu(29/3/2023) lalu.
“Dalam OTT ini petugas Saber Pungli mengamankan satu orang pelaku berisial S yang di ketahui oknum kepala sekolah,” ungkap Andi.
Menurut Andi, pungli di lakukan atas dasar kebijakan kepala sekolah. Yakni, siswa yang menerima beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) di minta setor untuk anggaran operasional sekolah.
“Siswa kelas 1 menerima bantuan PIP Rp. 225 ribu. Potongannya sebesar Rp 25 ribu. Siswa kelas 2 sampai kelas 6 mendapat bantuan PIP Rp. 450 ribu, di potong Rp. 50 ribu.” jelas Andi.
Uang yang terkumpul dari hasil Pungli siswa SDN Rowokangkung mencapai Rp 2.425.000. “Oknum kepala sekolah telah membuat kebijakan sendiri untuk melakukan pungutan terhadap siswa yang menerima bantuan PIP,” imbuhnya.
OTT kedua, sambung Andi, berlangsung di sebuah SMP Negeri, Kecamatan Kunir, Kamis(19/03/2023) lalu. dalam operasi ini, tim Saber Pungli mengamankan oknum guru berinisial TS. “Pelaku ini melakukan pemotongan PIP untuk biaya administarasi,” katanya.
Nilai pungutannya bervariasi, yakni siswa SMP yang menerima bantuan PIP sebesar Rp 375 ribu, di potong Rp 50 ribu. Sedangkan yang mendapat bantuan Rp 750 ribu, di potong Rp 100 ribu dan yang menerima Rp 1,5 juta di potong Rp 200 ribu. “Total hasil pungutannya sekitar Rp 6.350.000. Jumlah siswa yang menerima bantuan sekitar 80-90 orang,” katanya.
Ia memastikan, bahwa kedua pelaku kini tengan menjalani pemeriksaan di Polres Lumajang. “Nanti akan ada rapat khusus bersama tim dari Kejaksaan, Inspektorat maupun Polres Lumajang dan OPD terkait,” imbuhnya.
Mengenai sanksi masih menunggu hasil rapat bersama nanti. Bisa proses ke ranah hukum atau sanksi administratif. Mulai dari penurunan pangkat hingga pemecatan.
“Status pelaku masih terlapor, karena kasusnya belum di tingkatkan ke proses penyidikan. Sanksinya nanti tergantung apakah subyeknya masih bisa di perbaiki apa tidak.” ucap Kasi Intel Kejaksaan, R. Yudhi Teguh Santoso, SH, mewakili ketua Siber Pungli.(imam)