D-ONENEWS.COM

Warga Grand Tulip Digelandang Polisi, Diduga Salurkan Pekerja Migran Ilegal

Lumajang,(DOC) – Satgas TPPO Polres Lumajang menangkap di duga sebagai penyalur pekerja migran (PMI) ilegal berinisial YA (43) di rumahnya, Perumahan Grand Tulip, Jalan Lamongan, Desa Karangsari, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang.

Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang, SH, SIK, MH, mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berlangsung pada Jumat(9/6/2023) dini hari.

Setelah melakukan pengembangan, polisi melakukan penyisiran di tiga rumah yang di tengarai sebagai tempat penampungan di wilayah Lumajang.

Hasilnya, petugas menemukan 8 orang yang akan di berangkatkan ke luar negeri.

“Dari tiga rumah penampungan tersebut kita mengamankan 8 orang calon pekerja migran asal Lampung, Banyuwangi dan Lumajang yang akan di berangkatkan ke luar negeri,” ujarnya.

Beberapa dokumen beserta ratusan paspor, alat hitung uang, stempel, buku rekening bank dan surat perjanjian kerja di amankan.

“Tentu dokumen-dokumen ini kami analisa secara maraton dan juga mentracking aliran uang sampai kemana,” ungkap Boy.

Kapolres menegaskan, penyelidikan akan di kembangkan dalam mengungkap jaringan yang lebih besar atas tindakan pidana perdagangan orang (TPPO).

Ia menduga, pelaku tak bekerja sendirian dalam menjalankan bisnis pengiriman pekerja migran ilegal. “Kami akan melakukan pengembangan sampai ke bosnya.,” tegasnya.

Lebih lanjut Boy menjelaskan,  pelaku yang di amankan polisi ini, hanya bertugas untuk merekrut dan menempatkannya ke rumah YA sebagai lokasi penampungan.

“YA menampung dan meneruskannya lagi ke YT yang kini masih dalam pengejaran. Jaringan ini memberangkatkan PMI ilegal ke Australia, Inggris dan Jepang,” katanya.(imam)

Loading...

baca juga