Bea Cukai Tanjung Perak Bongkar Impor Ilegal di Teluk Lamong, Ginsi Jatim Dukung Penertiban Importir Nakal

Bea Cukai Tanjung Perak Bongkar Impor Ilegal di Teluk Lamong, Ginsi Jatim Dukung Penertiban Importir Nakal

Surabaya,(DOC) – Upaya penertiban praktik impor ilegal kembali diperkuat. Bea Cukai Tanjung Perak berhasil mengungkap temuan barang impor ilegal asal Tiongkok di Terminal Teluk Lamong, Surabaya. Langkah tegas ini pun mendapat dukungan penuh dari Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (Ginsi) Jawa Timur.

Bacaan Lainnya

Ketua Ginsi Jawa Timur, Hana Belladina, menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh tindakan aparat dalam menindak importir yang melanggar aturan. Dukungan tersebut disampaikan setelah pihaknya melakukan penelusuran dan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait.

“Kami sudah cek data kepemilikan barang tersebut. Alhamdulillah bukan anggota Ginsi,” ujar Bella, sapaan akrabnya, di Surabaya, Jumat (17/4).

Bella menjelaskan, koordinasi dilakukan bersama manajemen Terminal Teluk Lamong dan Bea Cukai Tanjung Perak guna memastikan kejelasan kasus. Ia menegaskan, Ginsi Jatim secara konsisten mendorong seluruh anggotanya untuk patuh terhadap regulasi impor yang berlaku.

Menurutnya, kepatuhan merupakan fondasi utama dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan. Untuk itu, Ginsi secara rutin menggelar sosialisasi dan pelatihan guna meningkatkan pemahaman para importir terhadap aturan terbaru.

“Dalam setiap kesempatan kami selalu mengingatkan anggota untuk taat aturan. Setiap ada regulasi baru juga kami sosialisasikan agar tidak terjadi pelanggaran yang bisa menghambat arus barang,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjung Perak, Navy Zawariq, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari hasil profiling sistem internal. Kontainer yang dicurigai masuk dalam jalur merah, sehingga wajib menjalani pemeriksaan fisik secara menyeluruh.

“Barang masuk kategori jalur merah, sehingga dilakukan pemeriksaan ketat oleh petugas sebelum bisa keluar dari pelabuhan,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang yang tidak tercantum dalam dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Barang-barang tersebut antara lain minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman keras, produk kosmetik tanpa izin edar, serta suku cadang kendaraan bermotor.

Baca Juga:  TPS Terima Kunjungan ISD, Perkuat Logistik Industri Kelapa Indonesia Timur

Ginsi Jawa Timur menilai penindakan tegas tersebut merupakan langkah penting dalam menjaga ketertiban dan transparansi kegiatan impor. Selain memberikan efek jera bagi pelanggar, tindakan ini juga dinilai melindungi pelaku usaha yang selama ini telah mematuhi aturan.

Dengan sinergi antara asosiasi importir dan aparat penegak hukum, praktik impor ilegal diharapkan dapat ditekan. Iklim perdagangan yang sehat, kompetitif, dan berintegritas pun diyakini dapat terus terjaga, khususnya di Jawa Timur. (r6)

Pos terkait