Penyidikan Korupsi PD Pasar Surya Berlanjut, Kejari Tanjung Perak Dalami Bukti Digital

Penyidikan Korupsi PD Pasar Surya Berlanjut, Kejari Tanjung Perak Dalami Bukti DigitalSurabaya,(DOC) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak terus mengusut dugaan korupsi pengelolaan sewa stan dan lahan di PD Pasar Surya.

Saat ini, penyidik membawa sejumlah barang bukti elektronik ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI untuk dianalisis melalui forensik digital.

Bacaan Lainnya

Penyidik mengumpulkan telepon seluler dan komputer yang diduga menyimpan data penting terkait pengelolaan sewa.

Selanjutnya, tim memanfaatkan analisis digital untuk memperkuat pembuktian sekaligus menelusuri alur perkara.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, mengatakan langkah tersebut menjadi bagian penting dalam pengembangan kasus.

“Barang bukti elektronik sudah kami bawa ke Jampidsus untuk dilakukan digital forensik. Hasilnya akan menjadi bahan pendalaman penyidik,” ujarnya, Senin (20/4/2026).

Selain itu, ia menjelaskan bahwa analisis tersebut membantu penyidik menelusuri komunikasi antar pihak, alur transaksi, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Dari digital forensik itu, kami bisa memperoleh informasi tambahan agar perkara ini semakin terang,” tambahnya.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 15 saksi.

Namun demikian, tim belum menambah pemeriksaan karena masih menunggu hasil analisis digital.

Di sisi lain, Iswara menilai penggunaan data elektronik dapat mempercepat proses penyidikan.

Dengan data tersebut, penyidik mampu mengidentifikasi fakta penting dari percakapan maupun dokumen digital.

Sebelumnya, Kejari Tanjung Perak meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan sejak 16 Maret 2026.

Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan sewa stan dan lahan kosong periode 2024–2025.

Lebih lanjut, dugaan korupsi terjadi di wilayah timur, utara, dan selatan Surabaya dengan cakupan 62 pasar.

Di lapangan, penyidik menemukan sejumlah stan dan lahan digunakan tanpa perjanjian resmi.

Akibatnya, pembayaran dan penagihan tidak memiliki dasar yang jelas. (r7)

Baca Juga:  Kajari Tanjung Perak Sebut Kasus Dugaan Korupsi di Bank Plat Merah Modusnya Pemalsuan dan Mark Up Dana Proyek

Pos terkait