D-ONENEWS.COM

Dini Rijanti Tegang Diperiksa Sebagai Saksi, Jaksa Kantongi Calon TSK Kasus Dugaan Korpusi Jasmas 2016

foto : Dini Rijanti anggota Komisi B dari fraksi Demokrat saat keluar ruangan pemeriksaan sessi pertama

Surabaya,(DOC) – Terhitung hingga saat ini sudah ada 5(lima) anggota DPRD Surabaya yang memenuhi panggilan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tahun 2016 berbentuk Jasmas.

Anggota DPRD Surabaya yang diperiksa sebagai saksi paling akhir yakni Dini Rijanti, anggota Komisi B dari fraksi Demokrat, Jumat(3/8/2018).

Dini tiba di gedung Kejari Tanjung Perak sekitar pukul 08.30 Wib dan baru menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Pidsus lantai II, pada pukul 09.00 Wib.

“Harus menunggu setengah jam-an, karena tadi datangnya lebih awal,” kata Budi Santoso, pria yang datang di Kejari Tanjung Perak menemani Dini Rijanti untuk memenuhi panggilan pemeriksaaan.

Dalam pemeriksaan sessi pertama, Dini Rijanti nampak tegang saat jaksa penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak membacakan keterangannya sebagai saksi pada kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 berbentuk Jasmas.

“Pemeriksaan tadi kita rehatkan sebentar, dilanjutkan setelah sholat Jum’at. Kemungkinan lebih lama dari pemeriksaan saksi lainnya,” ucap penyidik Pidsus Kejari Perak yang enggan menyebutkan namanya.

Pada pemeriksaan sessi pertama, jaksa penyidik baru memberikan sekitar 10 pertanyaan kepada Dini Rijanti.

“Baru sepuluh pertanyaan, tapi dia(Dini Rijanti,red) sudah tegang,” celetuknya sambil tertawa kecil.

Diwaktu terpisah, secara diam-diam tim penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak telah mengantongi beberapa nama yang bakal dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Jasmas 2016 ini.

Sayangnya nama-nama tersebut belum dapat di publikasikan karena masih perlu melalui beberapa tahapan yang wajib dilakukan.

Tahapan tersebut diantaranya, memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan, baik dari kalangan eksekutif, legislatif, pihak swasta serta masyarakat.

“Kami nilai nanti untuk mengerucutnya, ini sebagai bahan untuk kami alat bukti untuk menentukan siapa tersangkanya.” tegas Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak, Andhi Ardhani, SH. MH.

Andhi Ardhani menjelaskan sesuai prosedur yang berlaku, bila suatu perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, maka pihak penyidik telah memastikan siapa yang harus bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

“Tentu penyidik sebelum menerbitkan sprindik beliau sudah ada calonnya,” jelasnya.

Beberapa keterangan yang diperoleh dari empat anggota DPRD Surabaya lanjut Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak, dinilai penyidik cukup membantu dalam pengembangan kasus dugaan korupsi Jasmas 2016 ini.

“Perkembangan sangat bagus dari anggota dewan terhadap keterangan-keterangan yang disampaikan. Materinya bagus, kami anggap sudah progress,” tandasnya.(pro/r7)

Loading...

baca juga