Polisi Dalami Dugaan Pungli di Tumpak Sewu, Pengelola Klaim Retribusi Sah

Polisi Dalami Dugaan Pungli di Tumpak Sewu, Pengelola Klaim Retribusi SahLumajang,(DOC)Aparat kepolisian terus mendalami kasus dugaan pungutan liar (pungli) di kawasan wisata air terjun Tumpak Sewu, wilayah perbatasan Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Malang. Hingga saat ini, proses hukum masih dalam tahap penyelidikan dan polisi belum menetapkan satu pun tersangka.

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memanggil pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sidorenggo, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang. Pemanggilan ini dilakukan karena BUMDes tersebut menaungi empat orang yang sempat diamankan terkait dugaan pungli.

Bacaan Lainnya

“Pihak BUMDes sudah kami undang untuk dimintai keterangan dan mereka kooperatif,” ujar AKBP Alex, Kamis (16/4/2026).

Sengketa Dokumen dan Titik Retribusi

Penyelidikan saat ini berfokus pada keabsahan dokumen pengelolaan. Pihak BUMDes Sidorenggo mengeluarkan surat tertanggal 13 April 2026 yang menyatakan tidak pernah memerintahkan CV Coban Sewu untuk menarik retribusi. Namun, polisi tidak serta-merta menerima klaim tersebut.

“Kami masih mendalami apakah ada dokumen pendukung lain, seperti akta notaris atau bukti legalitas lainnya, untuk mencocokkan pernyataan tersebut,” lanjut Alex.

Titik krusial dalam perkara ini adalah lokasi penarikan biaya. Berdasarkan berita acara peninjauan pada Februari 2025, retribusi sebenarnya diperbolehkan di pintu masuk kedua sisi wilayah. Namun, polisi menemukan praktik penarikan tiket di badan sungai.

“Penarikan tiket di badan Sungai Glidik itu dilarang. Aturan ini yang tidak dipatuhi di lapangan,” tegas Kapolres.

Dalam penggeledahan sebelumnya, polisi menyita uang tunai sebesar Rp6 juta, bundel tiket, serta sejumlah dokumen. Polisi berencana mendatangkan saksi ahli untuk membedah aspek legalitas dokumen yang diamankan.

Pembelaan Pengelola: “Itu Retribusi Resmi”

Di sisi lain, kuasa hukum CV Coban Sewu Waterfall, Didik Lestariyono, membantah keras tudingan pungli tersebut. Ia menilai tidak adanya unsur pidana dalam aktivitas kliennya, yang dibuktikan dengan dipulangkannya empat karyawan yang sempat diamankan.

Baca Juga:  Kejari Tanjung Perak Segera Menindaklanjuti Kasus Pungli di Lingkungan Pemkot Surabaya

“Staf kami dipulangkan tanpa syarat. Ini indikator kuat bahwa tidak ada tindak pidana. Setiap rupiah yang diterima petugas berasal dari tiket resmi yang sah secara hukum,” kata Didik.

Didik juga menyoroti persoalan batas wilayah yang sering memicu polemik. Menurutnya, secara geografis sekitar 80 persen kawasan air terjun tersebut masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Malang.

“Wisatawan yang sudah turun ke dasar sungai itu berada di wilayah Malang, sehingga secara otomatis tunduk pada regulasi di sana. Kami juga mengantongi izin lengkap dari pemerintah dan hasil musyawarah desa,” tambahnya.

Ia menjelaskan bahwa pendapatan dari tiket tersebut dialokasikan kembali untuk kepentingan publik, termasuk pembangunan infrastruktur, biaya mitigasi bencana, hingga pelestarian lingkungan di sekitar air terjun.

“Perlu ditegaskan juga, Coban Sewu dan Tumpak Sewu adalah dua entitas destinasi yang berbeda meski lokasinya berdekatan. Kami mengelola sesuai aturan yang berlaku untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat desa,” pungkasnya.(r7)

Pos terkait