
Pati (DOC) – Pendiri pondok pesantren (ponpes) di Pati, Jawa Tengah, berinisial AS ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memperkosa santriwati. Korban menyebut tersangka berinisial AS itu mengaku sebagai keturunan nabi sehingga mengklaim perbuatannya halal.
“Banyak yang mengalami semua, santrinya begitu. Doktrinnya dunia seisinya dari Kanjeng Nabi, tapi terus ditambah orang sendiri, dunia seisinya halal untuk Kanjeng Nabi dan keturunan Kanjeng Nabi, jadi misalnya istriku dikawin keturunan Kanjeng Nabi ya halal. Itu doktrinnya,” kata korban, Senin (4/5/2026).
Dia pun sempat meyakini ajaran pelaku karena sempat diberitahu saat simbahnya akan meninggal maupun adiknya melahirkan. Namun, lambat laun dia akhirnya sadar.
“Saya mulai sadar setelah keluar dari tahun 2018, karena sertifikat diambil utang tapi tidak dibayar, saya bingung terus saya tidak kerja. Akhirnya disampaikan orang mosok kok hidup budak terus, ke depan bagaimana,” jelasnya.
Selama 10 tahun berada di pondok itu, dia menyaksikan aksi cabul tersangka AS. Mulai dari para santri yang bersalaman dicium pipi, dahi, dan bibirnya. Lalu soal tersangka yang memeluk santriwati saat tidur.
“Kalau jagong santriwati itu dipeluk, turu sambil dipeluk itu banyak yang lihat, ya dibiarkan karena pelaku mengaku wali yang melayani umat. Ngakunya begitu,” lanjut dia.
Sosok AS diungkap Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku. Syaiku menyebut tersangka hanya berstatus sebagai pendiri dan tidak terlibat dalam kepengurusan ponpes.
“Pelaku itu tidak masuk dalam struktur pondok, izinnya itu dari pelaku AS ini, tapi pelaku tidak masuk sebagai pengasuh, ustaz juga tidak. Statusnya sebagai pendiri (ponpes),” ujar Syaiku.
Dia menyebut ponpes tersebut mengantongi izin sejak 2021. Saat ini ada 252 santri yang mondok di ponpes tersebut.
“Total ada 252 santri, terdiri dari 112 putri, sisanya putra. Dari jenjang RA, MI, SMP, dan MA. Jadi tidak hanya sekolah di bawah Kementerian Agama tapi di bawah dinas ada karena ada SMP itu,” ungkap dia.
Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra mengatakan ponpes itu telah ditutup. Ponpes itu juga tidak menerima pendaftaran siswa baru.
“Sudah dilakukan penutupan dan tidak menerima siswa baru lagi dan terus untuk kelas 6 masih melaksanakan ujian akan tetap di situ atau dievakuasi di tempat lain itu menjadi kewenangan dari Kemenag Kabupaten Pati. Karena melakukan kegiatan di sana untuk melakukan mitigasi apa-apa saja yang urgensi terjadi di sana, jangan sampai anak didik kita terjadi masalah kemudian akhir semester ini,” jelas Risma. (rd)