Surabaya,(DOC) – Ketegangan terjadi di kawasan Balai Pemuda, Surabaya, Senin (4/5/2026), saat Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satpol PP mengosongkan Gedung Dewan Kesenian Surabaya (DKS). Langkah ini memicu penolakan dari kalangan seniman yang selama ini beraktivitas di ruang tersebut.
Petugas memindahkan berbagai inventaris kesenian, mulai dari perangkat gamelan hingga perlengkapan pendukung ke lokasi penyimpanan. Mereka juga menempelkan stiker pelanggaran di pintu masuk sebagai tanda gedung kini berada dalam pengawasan pemerintah kota.
Kepala Satpol PP Surabaya, Achmad Zaini, menegaskan penertiban ini bertujuan menata pemanfaatan aset daerah agar memiliki dasar hukum yang jelas.
“Prinsipnya kami menata agar pemanfaatan aset memiliki hubungan hukum yang jelas. Informasi yang kami terima, tidak ada dokumen resmi terkait penggunaan gedung tersebut,” ujarnya.
Pemkot Surabaya memastikan Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) akan mengelola Gedung DKS. Ke depan, masyarakat tetap bisa menggunakan gedung tersebut dengan mengikuti prosedur administrasi yang berlaku.
“Siapapun boleh menggunakan, tapi harus sesuai prosedur,” tambah Zaini.
Seniman Tolak Pengosongan
Di sisi lain, sejumlah seniman memilih bertahan di lokasi dan sempat menghadang proses pemindahan barang. Mereka menilai langkah penertiban dilakukan secara sepihak.
Ketua DKS, Chrisman Hadi, menyebut petugas tidak menunjukkan dokumen lengkap saat pengosongan berlangsung.
“Ditanya surat tugas, surat perintah, sampai berita acara, tidak bisa ditunjukkan. Kami menilai ini tindakan sewenang-wenang dan akan menempuh jalur hukum,” tegasnya.
Ia juga menilai ada kejanggalan dalam administrasi, termasuk surat pengosongan yang sempat di cabut namun kembali muncul dengan tujuan berbeda.
Chrisman mengungkapkan, konflik ini di picu mandeknya komunikasi antara DKS dan Pemkot Surabaya. Menurutnya, upaya audiensi yang diajukan sebelumnya tidak mendapat tanggapan.
Ia juga menilai pembentukan Dewan Kebudayaan oleh pemerintah mengabaikan peran DKS sebagai bagian dari ekosistem seni di Surabaya.
Pemkot Klaim Ikuti Prosedur
Di sisi lain, Pemkot Surabaya menyatakan telah menjalankan seluruh tahapan sebelum penertiban. Pemerintah lebih dulu melayangkan surat peringatan pada 14 dan 27 April 2026, lalu mengajukan permohonan bantuan penertiban pada 28 April 2026.
Selain itu, pemkot menetapkan batas pengosongan mandiri hingga 2 Mei 2026. Penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah serta Peraturan Wali Kota Nomor 109 Tahun 2021 yang di perbarui melalui Perwali Nomor 27 Tahun 2024.
Hingga kini, Gedung DKS masih berada dalam pengawasan Pemkot Surabaya. Sementara para seniman tetap bertahan di kawasan Balai Pemuda dan menegaskan bahwa ruang kesenian merupakan bagian penting dari identitas budaya kota. (r7)





