Pemkab Lumajang Gratiskan Pengelolaan Lahan, Bupati Indah: Tidak Boleh Ada Pungutan

Pemkab Lumajang Gratiskan Pengelolaan Lahan, Bupati Indah: Tidak Boleh Ada PungutanLumajang,(DOC) – Pemerintah Kabupaten Lumajang memperkuat layanan publik yang transparan melalui program pengelolaan lahan tanpa biaya. Kebijakan ini memberi kepastian hukum sekaligus membuka akses ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat.

Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menegaskan seluruh proses pengajuan hingga pengukuran lahan tidak dikenakan biaya.

Bacaan Lainnya

“Semua proses ini gratis, termasuk pengukuran yang sudah ditanggung negara. Tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apa pun,” ujarnya, Senin (27/4/2026).

Cegah Pungli, Warga Diminta Aktif Mengawasi

Pemerintah daerah mendorong komitmen bersama untuk menjaga integritas layanan sekaligus mencegah praktik pungutan liar di lapangan. Masyarakat juga diminta berperan aktif dalam pengawasan.

“Jika ada pungutan, segera laporkan. Ini bagian dari upaya kita menjaga layanan tetap bersih dan transparan,” tegas Indah.

Program ini menjadi bagian dari kebijakan pemerintah untuk memperjelas status pengelolaan lahan, khususnya bagi warga yang menggarap kawasan hutan maupun lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak lagi produktif.

Melalui skema Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) yang difasilitasi Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, masyarakat mendapatkan kesempatan memperoleh legalitas pengelolaan lahan secara bertahap.

Prosesnya mencakup pendataan, verifikasi, hingga pengukuran sebelum ditetapkan sebagai lahan kelola masyarakat.

Ribuan Sertifikat Sudah Terbit

Bupati Indah menyebut program ini telah menunjukkan hasil. Sekitar 1.800 sertifikat tanah telah diterbitkan melalui skema redistribusi, sementara desa lainnya masih dalam proses pengajuan.

“Ini bagian dari upaya kita memperluas akses masyarakat terhadap lahan yang selama ini belum memiliki kepastian hukum,” jelasnya.

Dalam pelaksanaannya, masyarakat terlebih dahulu memperoleh hak kelola dengan jangka waktu tertentu sebelum statusnya dapat ditingkatkan sesuai ketentuan.

Dorong Ekonomi, Lahan Tak Boleh Diperjualbelikan

Meski belum menjadi hak milik penuh, lahan tersebut tetap bisa dimanfaatkan untuk kegiatan produktif seperti pertanian dan usaha ekonomi lainnya. Hak kelola juga dapat dimanfaatkan sebagai akses pembiayaan ke lembaga keuangan.

Baca Juga:  HUT Bhayangkara, Polres Lumajang Gelar Vaksinasi Covid-19 Massal

Namun, pemerintah menegaskan lahan dari program ini tidak boleh diperjualbelikan.

Kebijakan ini bertujuan agar lahan benar-benar dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan sebagai objek transaksi.

Secara lebih luas, program ini menjadi bagian dari strategi pemerataan ekonomi daerah. Dengan kepastian hukum dan akses yang terbuka, masyarakat diharapkan lebih leluasa mengembangkan usaha dan meningkatkan taraf hidup.(r7)

Pos terkait