Buron Lima Tahun, Terpidana Kasus KDRT Ditangkap Tim Tabur Kejari Surabaya

Buron Lima Tahun, Terpidana Kasus KDRT Ditangkap Tim Tabur Kejari SurabayaSurabaya,(DOC) – Setelah buron selama lima tahun, terpidana kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bernama Eka Sugondo akhirnya ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Petugas mengamankan Eka di sebuah rumah di kawasan Raya Lontar, Surabaya Barat, Senin (27/4/2026).

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya, Putu Arya Wibisana, mengatakan penangkapan berlangsung sekitar pukul 18.00 WIB tanpa perlawanan.

“Terpidana berhasil diamankan setelah buron sekitar lima tahun,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (28/4/2026).

Eka masuk daftar pencarian orang (DPO) karena tidak menjalani putusan pengadilan dalam perkara KDRT terhadap istrinya yang berinisial AS.

Dalam kasus tersebut, korban dilaporkan mengalami luka akibat kekerasan yang dilakukan terpidana.

Setelah penangkapan, jaksa eksekutor langsung mengeksekusi Eka berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 2256/Pid.Sus/2021/PN Sby.

Saat ini, ia menjalani masa pidana di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.

Putu menyebut, Eka merupakan buronan kelima yang berhasil ditangkap Tim Tabur Kejari Surabaya sepanjang Januari hingga April 2026.

Ia menegaskan, penangkapan ini menjadi peringatan bagi buronan lain agar segera menyerahkan diri.

“Tidak ada tempat aman bagi buronan untuk bersembunyi karena tim akan terus mengejar,” pungkasnya.(r7)

Baca Juga:  Tokoh Keamanan ‘Pak Kampung’ Diduga Otak Pencurian Ternak di Lumajang

Pos terkait