
Surabaya, (DOC) – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengaku lega setelah terduga pelaku pungutan liar (pungli) mengklarifikasi bahwa tidak ada keterlibatan oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya dalam aksi ilegal yang dilakukan.
Meskipun para pelaku telah mendatangi Balai Kota untuk meminta maaf, Eri menegaskan bahwa proses hukum terhadap tindakan yang mencoreng nama baik Pemkot Surabaya tersebut dipastikan akan terus berjalan.
Dua pihak yang disorot publik terkait kasus pungli, yakni pengurus Paguyuban Pedagang Kaki Lima (PKL) Tambak Wedi dan Erna perempuan yang terekam menarik pungutan liar di kawasan Car Free Day(CFD) Jalan Darmo telah menemui Wali Kota Eri secara bersamaan untuk mengakui kesalahan.
“Hal yang membuat saya lega adalah penjelasan Bu Erna bahwa tidak ada keterlibatan Satpol PP maupun DLH. Padahal sebelumnya sempat disampaikan seolah-olah ada keterlibatan dari kedua instansi tersebut,” kata Wali Kota Eri, Rabu (29/7/2026).
Eri menyayangkan sikap oknum tak bertanggung jawab yang kerap mencatut nama Pemkot Surabaya saat melancarkan aksi premanisme di lapangan. Oleh karena itu, klarifikasi langsung dari para pelaku sangat penting agar nama instansi pemerintah kembali bersih di mata masyarakat.
“Masyarakat bisa mengetahui bahwa Pemkot Surabaya tidak pernah terlibat. Selama ini nama pemerintah kota selalu dicatut dan seolah-olah ikut terlibat. Setiap ada laporan, pasti langsung kami tindak lanjuti,” tegasnya.
Dalam pertemuan tersebut, pengurus Paguyuban PKL Tambak Wedi langsung mengembalikan uang hasil pungutan kepada para pedagang. Sementara itu, Erna berdalih nekat memungut uang di CFD Darmo karena terdesak kebutuhan ekonomi untuk menghidupi anak-anaknya akibat tidak memiliki pekerjaan.
Meski secara pribadi telah memaafkan, Cak Eri sapaan akrabnya menekankan bahwa pengembalian uang dan permohonan maaf tidak bisa menghentikan atau menghapus tindak pidana yang sudah terjadi.
“Saya sudah memaafkan, tetapi yang seharusnya dimintai maaf adalah warga Surabaya yang menjadi korban. Namun ingat, meskipun sudah minta maaf, proses hukum tetap berjalan. Soal bagaimana hasilnya nanti, itu sepenuhnya menjadi kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH),” ujar Cak Eri.
Ia berharap pengusutan kasus ini hingga ke meja hijau dapat memberikan efek jera, sekaligus menutup ruang bagi aksi premanisme dan pungli di Kota Pahlawan.
“Kita semua harus berani melawan pungutan liar dan aksi premanisme. Jika masyarakat masih menemukan praktik serupa, segera laporkan melalui hotline saya atau langsung ke Satgas Preman,” pungkasnya.





