Surabaya,(DOC) – Dewan Kesenian Surabaya (DKS) mengkritik langkah Pemerintah Kota Surabaya dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemajuan Kebudayaan, Kejuangan, dan Kepahlawanan Surabaya. DKS menilai rancangan aturan itu mengarah pada penghapusan eksistensi historis lembaga mereka.
Ketua DKS Chrisman Hadi mengatakan, pelantikan Dewan Kebudayaan Surabaya periode 2026–2029 pada 15 Mei 2026 memunculkan kecurigaan di kalangan insan budaya. Sebab, pelantikan itu berlangsung beberapa hari setelah aksi penolakan pengosongan Sekretariat dan Galeri DKS di Balai Pemuda pada 4 Mei 2026.
Menurut Chrisman, kecurigaan tersebut semakin menguat setelah Pemkot Surabaya menjadwalkan sosialisasi Raperda Kebudayaan pada 20 Mei 2026.
“Dasar hukum Dewan Kesenian diakui, tetapi eksistensi kelembagaannya justru di hapus,” ujar Chrisman dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (16/5/2026).
DKS Nilai Ada Pola Kebijakan
Chrisman menjelaskan, DKS berdiri sejak 1 Oktober 1971. Lembaga itu memiliki dasar hukum administratif melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5A Tahun 1993 tentang Dewan Kesenian dan Instruksi Mendagri Nomor 431/3015/PUOD tanggal 16 Oktober 1995.
Namun, dalam draf Raperda tersebut, Pemkot Surabaya mengganti Dewan Kesenian dengan Dewan Kebudayaan Daerah yang berada langsung di bawah Wali Kota.
DKS menilai rangkaian peristiwa mulai pengosongan sekretariat pada 4 Mei. Aksi protes pada 11 Mei, pelantikan Dewan Kebudayaan pada 15 Mei. Hingga sosialisasi Raperda pada 20 Mei menunjukkan pola kebijakan yang sistematis.
“Inilah yang kami sebut sebagai vandalisme birokrasi, yaitu tindakan administratif yang merusak institusi budaya dan memutus kesinambungan sejarah,” katanya.
Minta Pengakuan dan Dialog Terbuka
DKS menegaskan, selama lebih dari 50 tahun lembaga tersebut menjadi ruang bersama. Bagi seniman, sastrawan, musisi, perupa, teaterawan, dan pekerja budaya di Surabaya.
Karena itu, DKS meminta Pemkot Surabaya mengakui keberadaan DKS sebagai lembaga yang berdiri sejak 1971. DKS juga meminta pengembalian sekretariat dan galeri di Balai Pemuda serta revisi substansi Raperda agar tidak menghapus eksistensi lembaga tersebut.
Selain itu, DKS mendorong dialog terbuka dan setara antara pemerintah dan insan budaya Surabaya.
“Pemajuan kebudayaan tidak dapat di bangun di atas penghapusan sejarah. Kebudayaan hanya akan tumbuh jika pemerintah menghormati memori kolektif dan martabat para pelaku budaya,” tegas Chrisman.(r7)





