Surabaya (DOC) – Taufik Hidayat, seorang seniman Surabaya yang juga di kenal dengan nama Taufik Monyong. Ia engajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan kemenangan calon tunggal dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Gugatan ini di ajukan melalui kuasa hukum Edward Dewaruci, S.H., M.H., dan Andika Simamora, S.H.
Gugatan judicial review di daftarkan pada 13 September 2024 pukul 14:03 WIB. Dengan nomor tanda terima permohonan 121/PAN.ONLINE/2024. Taufik, bersama Doni Istyanto Mahdi, meminta MK untuk meninjau kembali Pasal 54D ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Taufik Monyong mengkritik sistem pemenangan calon tunggal yang di hitung berdasarkan 50 persen plus satu dari jumlah surat suara sah. Ia berpendapat bahwa penghitungan seharusnya di dasarkan pada jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT). Menurutnya, pemilih yang tidak hadir di Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau yang golput akan di anggap memilih kotak kosong, yang di nilai tidak adil.
“Hitungan kemenangan berdasarkan surat suara sah tidak adil karena kotak kosong tidak memiliki jadwal kampanye. Tidak ada yang di kampanyekan, dan tidak ada saksi di TPS. Ini membuat kotak kosong rentan kalah,” jelas Taufik.
Sorot Calon Tunggal Bukan Pesta Demokrasi
Ia menilai, gugatan ini adalah langkah moral untuk menjaga kualitas demokrasi. Terutama mengingat kondisi demokrasi di Surabaya dan beberapa daerah yang di nilai kurang sehat.
Taufik juga menyoroti bahwa calon tunggal melawan kotak kosong sama dengan upaya penyeragaman. Dan bukan lagi pesta demokrasi yang sebenarnya. Ia mengkritik partai politik yang tidak memanfaatkan kesempatan untuk mengajukan kader berkualitas, serta kesulitan yang di hadapi calon independen.
Edward Dewaruci, kuasa hukum penggugat, menambahkan bahwa ketentuan Pasal 54D ayat (1) UU Pilkada memungkinkan calon tunggal untuk menang dengan mudah melawan kotak kosong. karena kemenangan hanya memerlukan lebih dari 50 persen suara sah. Hal ini membuat calon tidak perlu berusaha keras mencari suara dari seluruh DPT. sehingga banyak pemilih yang tidak hadir di TPS akan memudahkan kemenangan calon tunggal.
Dewanuci juga mengkritik Pasal 54D ayat (2) yang memungkinkan pasangan calon yang kalah untuk mencalonkan kembali di pemilihan berikutnya. Ia berpendapat bahwa pasangan calon yang kalah seharusnya tidak di izinkan mencalonkan diri lagi karena telah jelas bahwa mereka tidak di kehendaki oleh rakyat.
“Pasal ini tidak adil karena mengabaikan fakta bahwa calon yang kalah tidak mendapat dukungan rakyat. Seharusnya pasangan calon yang kalah dilarang untuk mencalonkan diri di pemilihan berikutnya,” ujar Dewaruci. (r5)