Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan pemeriksaan dan pengawasan hewan kurban menjelang Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah/2026. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan hewan kurban yang dijual di Kota Pahlawan dalam kondisi sehat, aman, dan layak dikonsumsi masyarakat.
Pengawasan hewan kurban dilakukan dilapak-lapak penjualan hewan, salah satunya di kawasan Jalan Ir. Soekarno (MERR), Rabu (20/5/2026).
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya, Nanik Sukristina, mengatakan, pengawasan hewan kurban dimulai sejak 18 Mei 2026 hingga 26 Mei 2026.
“Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan hewan kurban yang diperjualbelikan dalam kondisi sehat, aman, dan layak dikonsumsi masyarakat, sehingga tidak menimbulkan persoalan setelah dibeli maupun disembelih,” kata Nanik.
Dalam pelaksanaannya, Dinkes Surabaya melibatkan banyak pihak, mulai dari akademisi hingga organisasi profesi. Sebanyak 50 mahasiswa kedokteran hewan dari Universitas Airlangga (UNAIR), 50 mahasiswa dari Universitas Wijaya Kusuma (UWK), 30 peserta Fakultas Vokasi, serta 20 anggota Persatuan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) diterjunkan bersama tim DKPP.
“Seluruh personel disebar ke 31 kecamatan di Surabaya untuk memeriksa lapak penjualan hewan kurban. Hingga hari ketiga pelaksanaan, sebanyak 61 lapak telah diperiksa dan pengawasan akan terus dilakukan secara bertahap,” paparnya.
Pemeriksaan dilakukan pada sisi administrasi dan kesehatan hewan kurban. Para pedagang diwajibkan membawa surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dari daerah asal. Selain itu, lapak penjualan juga harus diketahui dan mendapatkan izin dari kecamatan setempat. “Untuk pengawasan dilapangan, kami melibatkan pihak kecamatan,” imbuhnya.
Dari sisi kesehatan, tim dokter hewan dan mahasiswa kedokteran hewan melakukan pemeriksaan terhadap potensi penyakit tertentu, seperti penyakit mulut dan kuku (PMK), skabies, maupun penyakit menular lainnya. Tim juga memastikan seluruh hewan telah mendapatkan vaksinasi dari daerah asal.
“Hingga saat ini, tim menemukan satu hewan yang terindikasi terkena skabies. Hewan tersebut langsung diperiksa dan diisolasi agar tidak ikut diperjualbelikan kepada masyarakat,” ungkapnya.
Nanik menjelaskan, hewan kurban yang masuk ke Surabaya berasal dari berbagai daerah, seperti Trenggalek, Blitar, Tulungagung, dan sejumlah wilayah lain di Jawa Timur, bahkan ada yang berasal dari luar pulau. Oleh karena itu, pengawasan diperketat untuk memastikan seluruh hewan memenuhi syarat kesehatan.
“Hewan kurban yang layak dapat dilihat dari kondisi fisik yang sehat, aktif, tidak lemas, serta memenuhi syarat umur minimal satu tahun. Pemeriksaan umur dilakukan melalui pengecekan gigi hewan,” imbuhnya.
Tak hanya pemeriksaan sebelum penjualan, DKPP juga akan melakukan pemeriksaan pasca penyembelihan atau post mortem saat Hari Raya Iduladha.
“Post mortem nanti melibatkan sejumlah perangkat daerah (PD), di antaranya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait pengelolaan limbah, serta Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk memastikan aspek kesehatan masyarakat tetap terjaga,” tutupnya.





