Surabaya,(DOC) – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pengawasan pelaksanaan kurban menjelang Idul Adha 1447 Hijriah/2026.
Melalui SE Nomor 500.7.2.4/11606/436.7.9 Tahun 2026, Pemerintah Kota Surabaya memperketat pengawasan lalu lintas hewan kurban untuk mencegah penyebaran penyakit hewan menular.
Eri menegaskan seluruh hewan kurban yang masuk ke Surabaya harus memenuhi persyaratan kesehatan.
Hewan ternak seperti sapi, kerbau, kambing, dan domba wajib sudah menerima vaksin Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Penjual harus membuktikan vaksinasi melalui sertifikat atau eartag QR Code.
Selain itu, hewan juga harus dalam kondisi sehat minimal 14 hari sebelum masuk Surabaya. Penjual wajib melengkapi dokumen berupa Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan Sertifikat Veteriner dari daerah asal.
“Peningkatan kebutuhan hewan kurban menjelang Idul Adha membuat lalu lintas ternak meningkat. Karena itu, kami perketat pengawasan untuk mencegah penyebaran penyakit,” ujar Eri, Rabu (13/5/2026).
Awasi Penjualan Hewan Kurban
Pemkot Surabaya juga memperketat pengawasan tempat penjualan hewan kurban.
Penjual wajib mengantongi izin lokasi dari kecamatan atau kelurahan. Selain itu, mereka harus memastikan seluruh hewan memiliki dokumen kesehatan resmi.
Tempat penjualan juga harus menyediakan area isolasi bagi hewan sakit dan fasilitas penampungan limbah. Lokasi penjualan tidak boleh berdekatan dengan peternakan lokal.
Eri menegaskan, penjual wajib segera melapor jika menemukan hewan sakit atau mati.
“Jika izin dan dokumen tidak lengkap, Satpol PP akan melakukan penertiban sesuai aturan,” tegasnya.
Eri juga mengingatkan masyarakat agar selektif memilih hewan kurban.
Hewan harus sehat, tidak cacat, tidak kurus, berjenis kelamin jantan, dan tidak dikebiri. Selain itu, hewan harus cukup umur, yakni kambing atau domba minimal satu tahun dan sapi minimal dua tahun.
Aturan Penyembelihan
Pemkot Surabaya menganjurkan proses penyembelihan dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH).
Namun, jika penyembelihan dilakukan di luar RPH, panitia wajib mengajukan izin kepada camat atau lurah setempat.
Panitia juga harus menjaga kebersihan lingkungan, mengelola limbah dengan baik, menggunakan kemasan ramah lingkungan, serta menyediakan alat pelindung diri (APD) bagi petugas.
“Penyelenggara bertanggung jawab terhadap kebersihan dan lingkungan selama proses penyembelihan,” ujarnya.
Selain itu, Pemkot Surabaya mengimbau agar hewan kurban yang tidak terjual tidak dikirim kembali ke daerah asal.
Sebagai alternatif, hewan tersebut dapat dipotong di rumah potong hewan terdekat untuk meminimalkan risiko penyebaran penyakit.
Melalui kebijakan ini, Pemkot Surabaya berharap pelaksanaan Idul Adha 2026 berjalan aman, sehat, dan sesuai syariat, sekaligus mencegah penyebaran penyakit hewan di tengah tingginya mobilitas ternak. (r7)





