Surabaya, (DOC) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya memberikan dukungan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam upaya mencegah penjualan minuman beralkohol (mihol) secara eceran oleh subdistributor.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Arif Fathoni, menyarankan agar Pemerintah Kota (Pemkot) meningkatkan peran petugas di tingkat kecamatan dan kelurahan untuk mengawasi peredaran mihol.
“Di Surabaya memang perlu pengawasan berkala yang didelegasikan kepada camat dan lurah untuk mendeteksi dini subdistributor yang berusaha menjual mihol secara diam-diam,” ungkap Fathoni.
Ia menilai pendekatan terstruktur ini dapat mempermudah tindakan petugas dan mencegah praktik penjualan mihol eceran yang tidak sah.
Dalam konteks ini, Fathoni menyoroti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian. Izin usaha seharusnya membatasi subdistributor untuk hanya menjual mihol ke agen, bukan secara eceran.
“Subdistributor yang melanggar aturan harus dikenai sanksi, termasuk pencabutan izin usaha,” ujarnya.
Fathoni juga menekankan pentingnya tanggung jawab moral subdistributor terhadap lingkungan sekitar dan mendorong agar mereka tidak hanya memikirkan keuntungan semata.
“Karena mereka juga punya tanggung jawab moral pada generasi penerus kota Surabaya,” pungkas Fathoni.
Sebelumnya, Satpol PP telah menertibkan tiga subdistributor di Surabaya Barat yang menjual mihol secara eceran. Mereka dikenai sanksi tindak pidana ringan sebagai konsekuensi dari pelanggaran aturan yang dilakukan. (r6)