BPKAD Pastikan Kantor Kelurahan Kertajaya Milik Resmi Pemkot

BPKAD Pastikan Kantor Kelurahan Kertajaya Milik Resmi Pemkot

Surabaya,(DOC) – Pemerintah Kota Surabaya mengambil langkah tegas atas klaim sepihak sekelompok warga terkait kepemilikan Kantor Kelurahan Kertajaya, yang sempat di pasang spanduk protes oleh kelompok warga Pucang Taman.

Bacaan Lainnya

Kepala Bidang Pengamanan dan Penyelesaian Sengketa BMD BPKAD Surabaya, Hotlan Marbun, memastikan bahwa tanah dan bangunan kantor kelurahan tersebut adalah aset resmi milik Pemkot Surabaya, yang sah secara hukum dan tercatat dalam sistem aset daerah.

“Tanah itu milik Pemerintah Kota Surabaya. Sudah bersertifikat dengan Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1. Sertifikat adalah bukti terkuat kepemilikan,” tegas Hotlan, Sabtu (8/11/2025).

Selain aspek legalitas, Hotlan juga menyebut bahwa fungsi pelayanan publik yang terus berjalan di lokasi tersebut menunjukkan bentuk penguasaan dan pengamanan aset oleh Pemkot.

“Sudah kita sertifikasi, kita pasang patok, dan ada pengumuman bahwa itu adalah aset milik Pemkot Surabaya,” lanjutnya.

Klaim Warga Tanpa Bukti Kuat

Camat Gubeng, Eko Kurniawan Purnomo, menjelaskan bahwa klaim warga muncul dari keyakinan bahwa lahan tersebut dulunya merupakan Balai RW hasil tukar guling dengan pihak Muhammadiyah. Namun hingga kini, tak ada bukti tertulis maupun dokumen resmi yang menunjukkan hal tersebut.

“Sampai hari ini, yang tercatat dan bersertifikat adalah HPL 1 atas nama Kelurahan Kertajaya. Kepemilikannya jelas di tangan pemerintah kota,” ujar Camat Eko.

Lebih lanjut, bangunan kantor kelurahan juga telah terintegrasi dalam Sistem Informasi Manajemen Barang dan Aset Daerah (Simbada), dan tercatat sebagai aset aktif yang di gunakan oleh kecamatan dan kelurahan.

“Kalau ada pihak yang merasa memiliki bukti, silakan di uji di pengadilan. Klaim sepihak tidak bisa jadi dasar hukum,” imbuhnya.

Spanduk Dicopot, Komunikasi Tetap Terbuka

Menurut Camat Eko, spanduk yang sempat di pasang oleh sekelompok warga pasca audiensi telah di amankan oleh pihak kepolisian sebagai barang bukti laporan. Meski demikian, Pemkot Surabaya tetap membuka ruang dialog.

Baca Juga:  Berharap Jadi Jujukan Wisatawan, Komisi C Dukung Air Mancur Menari Dibuka Lagi

“Kami tetap membuka jalur komunikasi. Tapi untuk urusan legalitas tanah seperti IPT (Izin Pemakaian Tanah), sepenuhnya di tangani BPKAD. Sementara pelayanan warga tetap kami jalankan seperti biasa,” pungkasnya.

Sebelumnya, kelompok yang mengaku bagian dari Surabaya Corruption Watch Indonesia (SCWI) sempat memasang spanduk dengan klaim bahwa tanah dan bangunan tersebut milik warga. Aksi tersebut menjadi pemicu klarifikasi resmi dari Pemkot Surabaya. (r6)

Pos terkait